Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lagi, Ada Guru Dipolisikan Wali Murid

Bayu Mulya Putra • Minggu, 15 Desember 2024 | 19:10 WIB
BERNIAT MENDISIPLINKAN: Subhan (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Ritmayani Novitasari SH menunjukkan  surat pemanggilan pemeriksaan polisi di Kantor Sekretariat Panwascam Kromengan, kemarin (14/12).
BERNIAT MENDISIPLINKAN: Subhan (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Ritmayani Novitasari SH menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan polisi di Kantor Sekretariat Panwascam Kromengan, kemarin (14/12).

KABUPATEN - Kasus guru yang dipolisikan karena berupaya mendisiplinkan muridnya kembali mencuat dari Kabupaten Malang.

Setelah Rupi’an, 39, salah satu guru di Kecamatan Dampit, kini kasus tersebut menimpa Subhan, 42, warga Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan.

Dia merupakan guru agama Islam dan seni budaya di MI Miftakhul Huda, Kromengan.

Subhan dilaporkan ke polisi setelah memukul muridnya, APA, 11, dengan pipa kabel.

Kabarnya tindakan itu dilakukan pada 24 Agustus lalu.

Berawal dari kekesalan Subhan melihat anak anak di kelasnya yang gaduh.

Saat itu, APA, kabar nya tengah bersitegang dengan teman sebayanya.

Awalnya, dia tidak begitu menghiraukan karena sedang memajang lukisan sebagai bahan ajar.

”Setelah itu saya ajak murid murid untuk ke pematang sawah di dekat sekolah. Untuk bahan inspirasi melukis alam,” kata Subhan ketika ditemui di Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Kromengan, kemarin.

Pukul 10.30, semua kembali ke kelas. Namun kondisi kelas masih gaduh.

Salah satu murid nya yang berinisial AZ datang dari luar kelas dengan membawa pipa kecil pelindung kabel.

Benda itu langsung diamankan Subhan.

Pipa itu kemudian digunakan dia untuk mendisiplinkan murid murid nya biar tidak gaduh lagi.

Subhan mengaku sudah mengingatkan APA tiga kali agar tenang dan duduk di tempatnya.

Kali keempat dia mengingatkan muridnya itu, Subhan malah mendapat perlawanan.

”Sampai akhirnya dia misuh ke saya. Saya langsung pukul punggung dia pakai (pelindung) kabel itu. Tidak kencang, hanya untuk mendisiplinkan,” ucap dia.

Subhan menyebut tindakan tidak terpuji dari APA sudah beberapa kali dilakukan.

Kepada dia saja, terhitung sudah tiga kali sejak dia mengajar di sana 1,5 bulan lalu.

Setelah pemukulan itu, Subhan meminta maaf kepada APA.

Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 26 Agustus lalu, ibu korban, SP, 37, melaporkan Subhan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Subhan kaget bukan kepalang.

Ritmayani Novitasari SH, kuasa hukum Subhan mengatakan, pada hari itu juga, terlapor bersama kepala sekolah berupaya untuk mendiskusikan penyelesaian masalah.

Namun sampai beberapa hari berikutnya, keluarga APA menolak berdamai.

Akibat perkara tersebut, Subhan mendapat skorsing dari pihak sekolah.

APA juga sudah pindah sekolah.

Ritmayani menyayangkan langkah yang diambil orang tua korban.

”Kenapa tidak konfirmasi dulu kenapa dipukulnya dan salahnya apa,” kata dia.

Kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di kepolisian.

Subhan sudah dipanggil ke Polres Malang sebanyak tiga kali.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha belum yang dikonfirmasi koran ini belum memberikan keterangan hingga kemarin. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dipolisikan #Viral #uu guru #guru #Kabupaten Malang