Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lembaga Pendidikan di Pakis Dilaporkan ke Polres Malang

Mahmudan • Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:10 WIB

 

TERLAPOR: Ketua Yayasan salah satu  lembaga pendidikan di Pakis, Emy  Yuliastuti, 42 seusai menjalani  pemeriksaan di Polres Malang kemarin.
TERLAPOR: Ketua Yayasan salah satu lembaga pendidikan di Pakis, Emy Yuliastuti, 42 seusai menjalani pemeriksaan di Polres Malang kemarin.

KEPANJEN – Perseteruan antara wali murid dengan pengelola pendidikan kembali terjadi.

Kemarin (3/1), salah seorang wali murid melaporkan salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Pakis.

Lembaga tersebut diduga menyelenggaran pendidikan tanpa izin alias ilegal.

Terlapor dalam perkara tersebut ialah EY, 42, selaku ketua yayasan.

Perempuan asal Kecamatan Pakis itu dilaporkan oleh Almar Firmansyah, ayah dari salah satu murid di sekolah tersebut.

Laporan atas dugaan pelanggaran pasal 71 juncto 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu dilayangkan pada 15 Oktober 2024.

Kemarin (3/1) sekitar pukul 13.00, EY memenuhi panggilan polisi. dia bersama penasihat hukumnya diperiksa selama lebih kurang 3 jam.

Penasihat hukum terlapor Wiwit Tuhu SH menjelaskan sekolah kliennya disebut sebut tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar.

Padahal, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 2019.

Dia membantah tudingan tersebut.

“Waktu itu sedang pandemi dan ada banyak pembatasan. Akhir nya izin tersebut ditangguhkan, pihak Yayasan juga sudah menyampaikan hal tersebut ke wali murid,” terang dia.

Wiwit menyebut, salah satu syarat pendirian lembaga pendidikan adalah adanya potensi murid yang mendaftar dari lingkungan sekitar.

Hal itu dinyatakan sudah terpenuhi.

Dengan 38 murid mengisi 2 rombongan belajar (rombel) dan 6 pengajar berada di sana.

Selama masa tersebut, tidak terjadi gejolak apapun. Menurut dia, lingkungan di sekitar sekolah juga mendukung.

Wiwit menyebut, pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian.

Sayangnya, dia tidak menyebut berapa nominalnya.

“Kerugiannya berasal dari apa kami tidak tahu. Harusnya hal semacam ini tidak ada kerugiannya, anak pelapor juga masih belajar di sana,” kata dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pakis #malang