KEPANJEN – Meski ratusan sapi di Bumi Kanjuruhan terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah tidak menyuntikkan vaksin.
Selama ini, vaksin yang tersedia hanya diperuntukkan bagi sapi yang sehat.
Oleh karena itu, peternak yang tidak ingin sapinya teridentifikasi PMK, mereka melakukan vaksinasi secara mandiri.
“Seperti vaksin yang dilakukan oleh Kelompok Ternak Sumber Rejeki, dengan populasi 330 ekor sapi dan sudah tervaksin 200 vaksin mandiri,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo kemarin (7/1).
Vaksinasi tersebut dilaksanakan pada Senin (6/1) di Dusun Sumberejo, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.
Vaksin tersebut hanya untuk sapi yang sehat.
“Kalau sapi yang sudah terkena virus itu sudah kami obati,” imbuh Eko.
Seperti diberitakan, pada Oktober, November, Desember 2024 lalu ditemukan 152 kasus PMK di 10 kecamatan.
Lokasinya menyebar di Dau, Lawang, Ngajum, Pagak, Pakis, Singosari, Sumberpucung, Wajak, Wagir, dan Sumbermanjing Wetan.
“Dari 152 sapi tersebut, ada 29 sapi yang mati,” imbuh pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, seperti sapi, kambing, dan domba.
Namun di Kabupaten Malang, mayoritas ternak yang diserang yakni sapi.
Hewan ternak yang terkena PMK ditandai dengan beberapa hal.
Di antaranya demam hingga 4041 derajat celsius serta terdapat luka melepuh di beberapa indera sapi.
Seperti di lidah, bibir, mulut, gusi, selaput lendir pipi, langit-langit mulut, dan hidung.
DPKH masih belum menerapkan kebijakan penutupan pasar hewan.
Namun pengawasan terhadap pasar hewan akan terus dilakukan.
Sebab, PMK dapat menular melalui cairan vesikel, air liur, susu, hingga kotoran hewan yang terinfeksi.
Penularan tersebut bisa terjadi antar hewan yang berada dalam satu kandang atau kompleks, bahkan antar area.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pencegahan, selain menjaga kebersihan ternak, juga diperlukan vaksinasi untuk sapi yang sehat. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana