KEPANJEN – Tumpukan sampah yang tidak tertangani bakal berkurang. Itu jika rumah kompos berkapasitas 1 ton per hari sudah beroperasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang berupaya mengoperasikan rumah kompos tersebut. Namun efektivitasnya bergantung pada jumlah bahan baku di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talangagung.
Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, pagu pembangunan rumah kompos tersebut Rp 803,95 juta. Kemudian lelang dimenangkan oleh CV Nitrayasa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 676,77 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, tidak semua sampah yang masuk TPA Talangagung bisa dikompos. “Sampah yang bisa dikompos hanya sampah organik. Limbah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tidak bisa,” kata pria yang akrab disapa Afi itu beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, timbulan sampah di Bumi Kanjuruhan menembus 352,92 ribu ton per tahun, sekitar 60 persen di antaranya termasuk sampah sisa makanan. Hampir separo atau 46,46 persen tidak tertangani karena minimnya armada angkut. Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Agar tidak menjadi residu, dia mengatakan, sampah tersebut akan diolah menjadi pupuk kompos. Sehingga selain mengurangi limbah organik yang masuk ke TPA, proses komposting dapat meningkatkan penggunaan kembali limbah organik sebagai sumber daya yang bernilai. “Meskipun belum beroperasi, rumah kompos baru itu sudah bisa berfungsi. Waktu itu pernah trial untuk buat kompos, dan berhasil,” ucap Sekretaris DLH Kabupaten Malang itu.
Kemudian hasil kompos tersebut akan kembali digunakan untuk TPA. Seperti untuk pemupukan pohon-pohon di area TPA Talangagung. Sebab, tidak bisa dijual-belikan. “Makanya, kami membentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) supaya hasil pengolahan sampahnya bisa dijual,” kata Afi.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qadir menyebut, teknis pengelolaan sampah di Kabupaten Malang cukup efektif. “Kami fokus pada pengawasan isu krusial yang salah satunya berasal dari dumas (pengaduan masyarakat). Sampai saat ini belum ada dumas yang masuk ke kami,” kata dia.
Apalagi, rumah kompos sudah menjadi bagian dari prinsip persampahan yang disepakati oleh Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Yakni prinsip reduce, reuse, recycle (3R).(yun/dan).
Editor : Mahmudan