Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cabut 1 Perda, Tiga Ranperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

A. Nugroho • Jumat, 21 Maret 2025 | 02:43 WIB
SERAH TERIMA: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarok serta Seudarman dalam Rapat Paripurna.
SERAH TERIMA: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarok serta Seudarman dalam Rapat Paripurna.

KEPANJEN - Pembahasan soal Peraturan Daerah (Ranperda) masih terus bergulir di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Kemarin (20/3), empat Perda menjadi pembicaraan. Satu untuk dicabut, tiga lainnya masih dalam tahapan lempar jawaban antara Bupati dan anggota Dewan.

Empat Perda yang dibahas adalah: Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Perda 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.

Agenda rapat kemarin pagi adalah pemaparan jawaban atau tanggapan antara Bupati dan anggota DPRD. Pembahasan Perda diawali dengan Bupati Malang HM Sanusi memberikan jawaban atas Perda Penyelenggaraan Adminduk yang akan dihapus dan Penetapan Desa yang akan diubah.

Untuk Penyelenggaraan Adminduk, Sanusi mengatakan soal optimalisasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). “Telah disediakan sebanyak 17 ADM yang berfungsi di 17 Kecamatan di Kabupaten Malang, serta telah tersedia pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di 33 Kecamatan se-Kabupaten Malang. Maka dengan adanya sarana prasarana tersebut, diharapkan dapat menunjang pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang,” kata dia.

Pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi antar perangkat daerah. Dalam hal ini,  pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut, sehingga layanan ADM dapat dipergunakan dan berjalan optimal. Pasalnya, Pemkab masih berhadapan dengan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang harus segera diselesaikan.

Sedangkan untuk Penetapan Desa, politisi asal PDIP tersebut mengatakan bakal mengembalikan nama desa-desa sesuai dengan asal muasalnya. Sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. “Akan dilakukan penyesuaian terhadap dokumen kependudukan, diantaranya KTP dan KK. Penyesuaian akan dilaksanakan penyelarasan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Daerah tersebut ditetapkan. Proses penyesuaian dilakukan melalui pencatatan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia.

Beralih ke Ranperda. Empat fraksi Partai, yakni PKB, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, Demokrat dan Nasdem menyatakan mendukung penuh rancangan Perda tersebut. Dengan tentu peran aktif masyarakat dan Bupati Malang di dalamnya harus besar mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah lembaga pendidikan yang tersedia. “Kami juga berharap kedepannya kerja sama antara DPRD dengan Bupati beserta Perangkat Daerah untuk bersinergi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang menunjang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Ketua Fraksi PKB Abdulloh Satar.

Sementara untuk Ranperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Satar mengatakan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni dengan memberikan pelayanan kepemudaan sekaligus memfasilitasi beberapa kegiatan kepemudaan yang ada di Kabupaten Malang.

Ketua Fraksi PDIP Abdul Qodir juga memberikan dukungannya terhadap dua Ranperda tersebut. Soal pendidikan pancasila, dia mengatakan warga Kabupaten Malang sangat beragam dan harus dipersatukan serta dirawat keragamannya. “Atas pemikiran hal tersebutlah perlu adanya regulasi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepannya,” kata dia.

Untuk Ranperda Kepemudaan, peraturan tersebut dirasa menjawab tantangan zaman terkini yang terus bergerak. Pemuda sebagai ujung tombak negara harus diberi penyadaran. “Penyadaran dilaksanakan pada aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan agar pemuda memiliki kemampuan untuk mengerti, memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik dalam negeri maupun global. Semuanya harus terencana dan sistematis,” tandas Adeng, sapaan karib Abdul Qodir. (biy)

Editor : A. Nugroho
#DPRD Kabupaten Malang #Bupati #dewan #Rapat Paripurna