Bakal Tetap Dimanfaatkan selama Diperbolehkan
KABUPATEN - Problem terkait kepemilikan lahan sekolah bisa terjadi di mana saja.
Tak hanya dialami empat sekolah di Kota Malang.
Tepatnya di SDN Negeri Sumbersari 3, SD Negeri Percobaan 1, SMP Negeri 4 Malang, SMA Negeri 8 Malang.
Permasalahan serupa juga bisa terjadi di Kabupaten Malang.
Sebab, dari data yang dihimpun koran ini, ada 840 sekolah negeri yang berdiri di lahan milik lembaga negara selain pemkab (selengkapnya baca grafis).
Jumlah itu sesuai dengan rekapitulasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang.
Contohnya SDN Sedayu 3 dan SMPN 1 Turen, yang berdiri di lahan milik PT Pindad.
Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, tanah yang dipakai untuk mendirikan SD rata-rata memang bukan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Sebab, ketika pembangunan awal, sekitar tahun 1980-an, pemerintah daerah hanya perlu menyediakan tanah yang bebas dari beban penyelesaian hukum dan biaya penggunaannya.
Tidak ada kewajiban tanah yang digunakan milik pemkab.
Itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Bantuan Pembangunan SD Tahun Anggaran 1982/1983.
”Saat ini beberapa tanah sudah mulai diajukan sertifikat. Rata-rata tanahnya milik desa dan nanti keluarnya SHP,” ujar Suwadji.
Sementara itu, hampir 50 persen SMP negeri sudah berdiri di lahan hasil pengadaan pemkab.
Hanya beberapa yang masih diproses sertifikatnya.
Untuk penggunaan tanah milik PT Pindad, TNI, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), rata-rata berasal dari permintaan kepala desa dan pihak kecamatan.
Sebab, di wilayah tersebut tidak ada sekolah negeri.
Maka dari itu, dulu pihak TNI, PT Pindad, dan PTPN setuju jika lahannya dimanfaatkan untuk sekolah negeri.
Begitu pula dengan lahan milik gereja dan pondok pesantren.
”Sejauh ini masih aman, belum ada tanda-tanda terjadi penggusuran, karena pemilik lahan menyetujui jika lahannya dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” imbuh Suwadji.
Baca Juga: Pemkot Malang Upayakan Pinjam Pakai Lahan UM hingga 2029
Dia belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memanfaatkan lahan selain milik pemkab tersebut.
”Kami akan memanfaatkan selama pihak yang meminjami (lahan) masih memperbolehkan,” ucapnya.
Kondisi berbeda terjadi pada sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
Total ada 13 sekolah yang semuanya berdiri di atas lahan milik Kemenag.
Dari 13 sekolah itu, tiga dia antaranya yakni Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Malang.
Yaitu MIN 1 Malang di Jalan Diponegoro, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo.
Lalu MIN 2 Malang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Terakhir, MIN 3 Malang di Jalan Kelud, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Malang ada tujuh lembaga.
Tersebar di Kecamatan Donomulyo, Gondanglegi, Lawang, Kepanjen, Sumbermanjing Wetan, Turen, dan Tumpang.
Sedangkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada tiga di Kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Donomulyo.
”Kami memastikan seluruh lembaga negeri itu tanahnya sudah milik Kemenag Kabupaten Malang,” ujar Sahid, Kepala Kemenag Kabupaten Malang.
Untuk lembaga swasta, dia belum bisa memastikan apakah seluruh bangunannya sudah berdiri di atas tanah sendiri.
Namun, selama ini belum ada laporan terkait sengketa tanah di lembaga swasta.
Baca Juga: Pemerintahan Kota Buka Opsi Sewa Lahan Universitas Negeri Malang
Sementara itu, lahan sekolah di Kota Batu juga belum semuanya milik pemkot.
Beberapa masih menumpang di tanah kas desa.
Seperti bangunan sekolah negeri di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
Status kepemilikan lahan sekolah tersebut masih belum jelas.
Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan mengatakan, sekolah-sekolah tersebut sudah berdiri sebelum masa transisi dari Kabupaten Malang ke Kota Batu.
”Namun, saat pendataan kepemilikan lahan pada masa transisi itu, sekolah tersebut tercatut menjadi milik Pemkot Batu,” paparnya.
Namun, belum ada serah terima secara formal terkait kepemilikan lahan dari pihak desa ke pemkot.
Karena itu, Andi menegaskan jika lahan sekolah masih menjadi milik desa.
Saat ini belum ada keputusan terkait kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Andi tak mempersoalkan jika lahan tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan.
Namun, dia mengaku bila pihaknya tengah memperjuangkan legalitas lahan agar kembali ke milik desa.
”Kami akan komunikasikan kembali dengan pemkot mengenai hal ini untuk memperjelas status kepemilikan lahannya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan M. Chori menjelaskan, secara regulasi, kepemilikan lahan beserta aset desa yang diambil Pemkot Batu akan dikembalikan ke desa.
Baca Juga: Operasional Sekolah Rakyat Rp 100 Miliar Per Tahun
Kecuali bangunan yang sudah digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah.
Itu mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Chori memastikan tidak ada kendala mengenai status kepemilikan lahan.
Itu karena keberadaan sekolah juga banyak membantu masyarakat.
”Tentu tetap kami berikan support seperti pemeliharaan bangunan sekolah dan pembebasan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB), karena sudah menjadi bangunan milik pemerintah,” tegasnya.
Kepala SMPN 3 Batu Budi Prasetyo menambahkan, lembaga sekolah hanya diberikan tugas untuk memberikan layanan pendidikan.
Tidak ada beban administratif terkait status lahan.
”Selama ini tidak ada sewa maupun pembayaran pajak. Kami hanya menempati dan memanfaatkan aset yang diberikan pemkot,” terangnya. (yun/ori/aff/by)
Editor : A. Nugroho