KEPANJEN – Peningkatan status jalan menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memperkuat konektivitas antar wilayah.
Selain itu, juga dapat meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang lebih luas di tingkat regional.
Oleh karena itu, Pemkab Malang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk meningkatkan status beberapa ruas jalan. Utamanya yang memiliki peran vital sebagai jalu penghubung antara kawasan permukiman, pertanian, dan objek wisata unggulan menjadi jalan provinsi maupun jalan nasional.
“Pemprov telah meningkatkan tiga ruas jalan kabupaten untuk diambil menjadi jalan provinsi,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma kemarin (20/5).
Itu setelah dilakukan tinjau lapangan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/ KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi.
Ruas jalan yang masuk dalam SK tersebut yakni Jalan Mangliawan yang merupakan batas Kota Malang sampai Tumpang dengan panjang 15,6 kilometer, Jalan Tumpang-Wonomulyo dengan panjang 1,5 kilometer, dan Jalan Simpang Tiga Tulusbesar-Rest Area Gubugklakah Poncokusumo dengan panjang 9,6 kilometer. Jika ditotal, ada 26,7 kilometer yang telah naik status dari sebelumnya jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Sedangkan beberapa ruas lainnya yang diusulkan (naik status) masih dalam tahap kajian oleh Pemprov Jatim.
Diharapkan ke depan dapat ditingkatkan statusnya secara bertahap,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut. Sebagai contoh, Jalan Sekarpuro-Bunut, Bululawang Tlogowaru, Karangploso-Giripurno, Selorejo-Krisik, Kambal- Selorejo, Jalibar Kepanjen, dan beberapa ruas strategis lainnya yang telah diusulkan peningkatan statusnya.
“Dengan ditingkatkan status tiga ruas sepanjang tersebut, Pemkab Malang dapat mengalihkan pembiayaan penanganan jalan kepada ruas jalan kabupaten lainnya,” kata pria yang akrab disapa O’ong tersebut.
Dia menyampaikan, masyarakat dapat berkoordinas dengan Proyek Jasa Jalan (PJJ) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jatim terkait laporan kondisi jalan serta perizinan terkait ruang milik jalan (rumija) dan pohon tepi jalan di ruas tersebut.
Editor : A. Nugroho