PAKISAJI – Pos Polisi dan Mapolsek yang sempat dirusak sekelompok oknum tak bertanggung jawab mulai diperbaiki. Pos Polisi Kebonagung, menjadi yang pertama diperbaiki. Sejak Jumat lalu (5/9) mulai dilakukan proses pengecatan.
Berdasar pantauan wartawan koran ini kemarin (7/9), jendela di Pos Polisi Kebonagung sudah mulai dipasang kaca. Namun, proses pengecatan masih terus berlangsung.
Sedangkan Pos Polisi Persimpangan Kepanjen, dan Pos Unit Laka Kepanjen yang juga rusak belum diperbaiki. Sebelumnya, kedua tempat itu kaca jendelanya pecah. Sedangkan di Mapolsek Pakisaji pintu kacanya belum diperbaiki dan hanya ditutup saja.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Iptu Andi Agung menjabarkan, perbaikan ketiga pos polisi yang rusak akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di Pos Polisi Kebonagung. ”Itu karena, tingkat kerusakan di Pos Polisi tersebut masuk kategori berat,” katanya.
Andi menerangkan, perbaikan pos polisi diawali dengan melakukan kerja bakti antara anggota Satlantas dibantu Personel Tentara, Relawan Kemanusiaan, dan warga sekitar pada Selasa (2/9) lalu. Kemudian perbaikan dilanjutkan dengan melakukan pengecatan ulang dan kemudian pemasangan kaca-kaca kembali. Nanti juga akan diisi dengan inventaris yang hilang di Pos Polisi tersebut.
Andi menambahkan, pengerjaan diperkirakan akan selesai Selasa besok (9/9) atau Rabu (10/9). Diperkirakan satu pos polisi tersebut memakan biaya hingga Rp 10 hingga Rp 15 juta. ”Nanti juga dilanjutkan dengan Pos Polisi lainnya, masih akan dicarikan waktu,” ujar Andi Agung.
Di tempat lain, kerusakan di Mapolsek Pakisaji terjadi di pintu masuk ruang pelayanan sudah diperbaiki sementara. Lubang-lubang yang ada di pintu itu ditambal sementara. ”Sebagian sudah diperbaiki, dibenahi yang bisa dibenahi sekarang, yang lain masih didata kerusakannya,” kata Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti kepada koran ini beberapa hari yang lalu.
Sebagai informasi, terdata ada 3 Pos Polisi dan Mapolsek Pakisaji yang dirusak. Saat kejadian dilempari batu dan bambu. Saat ini terdapat tiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan tempat tersebut. Para tersangka tersebut sebagian ditangkap di tempat saat melakukan perusakan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP. (yad/gp)
Editor : A. Nugroho