LAWANG - Keberadaan ikan predator jenis arapaima dan aligator di Dusun Polaman, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang menjadi kearifan lokal. Oleh karena itu, ikan yang hidup di Sumber Polaman akan dilestarikan. Tentunya dengan perlakuan khusus sebagai pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring dalam sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 19 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan dalam pengelolaan perikanan RI. “Dua ikan tersebut termasuk ikan ganas. Namun, bertahun-tahun di kolam tersebut, ikan-ikan di sekitarnya tidak dimakan. Jadi, sepertinya ikan tersebut sudah bersahabat dengan ikan-ikan di sekitarnya,” ucapnya kemarin (17/9).
Padahal, dia melanjutkan, jika diberikan makan ikan dari luar kolam, pasti dimakan. Termasuk biskuit, daging ayam, dan sebagainya. “Bisa saja ikan itu tidak mengganggu karena tidak ada yang mengganggu. Jangan sampai nanti ketika ada orang terjatuh, malah diserang,” imbuh pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Menurutnya, perlu ada komitmen dari pengelola Sumber Polaman agar ikan tersebut tidak keluar dari kolam. Bahkan, pihaknya menyarankan pengelola untuk memasang pagar untuk menjamin keamanan.
Ikan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi. Salah satunya dengan menambahkan papan berisi informasi ikan tersebut. Mulai dari habitat asli dan ciri-cirinya. Supaya warga lokal maupun pengunjung menambah pengetahuan baru.
Lurah Kalirejo Sivtia Rahmawati Pamungkas menyampaikan, warga berkomitmen menjaga ikan tersebut. Terlebih, ikan tersebut sudah menjadi kearifan lokal yang keberadaannya pun sudah sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, salah satu warga yang sudah berusia lebih dari 30 tahun menyebut, sejak dirinya kecil, ikan itu sudah ada di kolam. “Ikan tersebut juga bukan kepemilikan pribadi,” kata dia. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho