KEPANJEN - Sektor retribusi parkir coba dimaksimalkan Pemkab Malang. Salah satunya dilakukan lewat program digitalisasi parkir.
Untuk diketahui, sumbangan retribusi untuk memang belum maksimal.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, capaian retribusi parkir pada 2024 lalu hanya 18,67 persen. Dari target 25,37 miliar, terealisasi Rp 4,73 miliar. Dengan rincian, Rp 2,77 miliar diperoleh dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Rp 1,96 miliar diperoleh dari Tempat Khusus Parkir (TKP). Contohnya seperti pasar dan fasilitas umum milik Pemkab Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah menyampaikan, pihaknya sedang mematangkan rencana yang sempat tercetuskan sejak beberapa tahun lalu. ”Digitalisasi parkir yang kami rancang bukan dari masyarakat langsung membayar ke kami. Melainkan dari jukir ke Pemkab Malang,” ujar dia.
Salah satu pertimbangannya yakni SDM yang belum keseluruhan memahami teknologi. Menurut dia, masih banyak warga Kabupaten Malang yang tidak membawa ponsel saat keluar rumah. Berbeda dengan kebiasaan masyarakat di kota. Sedangkan, membayar parkir dengan sistem elektronik memerlukan ponsel untuk memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Begitu pula dengan penerapan barcode untuk parkir elektronik. Selain itu, anggaran untuk infrastruktur pendukung e-parkir juga cukup besar. Sebagai contoh, menurut hasil studi banding Dishub Kabupaten Malang, di Solo, penerapan di lima kecamatan saja memerlukan anggaran Rp 800 juta per tahun untuk infrastruktur. Jika dibandingkan dengan nilai PAD, tentu masih kurang. ”Jika seperlima dari PAD hanya untuk infrastruktur dan itu diterapkan di lima kecamatan, menurut saya tidak worth it,” lanjut pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Oleh karena itu, dishub kini sedang mempertimbangkan digitalisasi diterapkan dari jukir langsung ke pemkab. Namun, sebelum sistem tersebut diterapkan, pihaknya akan menyempurnakan perda perparkiran terlebih dahulu. (yun/by)
Editor : A. Nugroho