KEPANJEN – Dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) banyak tak terserap. Dari alokasi Rp 4,37 miliar pada 2025, realisasi pencairan hanya mencapai Rp 1,47 miliar. Sebanyak 116 pesantren gagal menerima bantuan karena belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Junaidi.
Menurut dia, anggaran hibah ponpes tahun lalu sejatinya disiapkan untuk 175 lembaga pendidikan keagamaan. Masing-masing ponpes direncanakan menerima bantuan sebesar Rp 25 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya 59 ponpes yang dinilai memenuhi persyaratan administratif. Akibatnya, dana yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 1,47 miliar atau sekitar 34 persen dari total anggaran yang telah disediakan. ”Sisanya tidak bisa dicairkan karena tidak memenuhi syarat,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, sebanyak 116 ponpes yang telah mengajukan proposal hibah belum memiliki Izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren (IJOP). Izin tersebut diterbitkan oleh Kemenag dan menjadi syarat wajib bagi lembaga pesantren untuk memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah.
”Kalau hanya mengajukan proposal tanpa IJOP, hibah tidak bisa dicairkan. Ini yang menjadi kendala utama penyerapan anggaran,” ujarnya.
Junaidi menegaskan, Pemkab Malang tidak membedakan skala atau besar kecilnya pesantren dalam pemberian hibah. Selama ponpes telah memiliki IJOP, maka dianggap telah memenuhi ketentuan pendirian. Mulai dari jumlah santri, tenaga pengajar, hingga sarana pendukung lainnya.
”Pesantren besar sekalipun tetap bisa mengajukan bantuan jika masih ada pembangunan atau fasilitas yang perlu diselesaikan,” jelasnya.
Dana hibah ponpes tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga. Namun penggunaannya dibatasi pada tiga sektor utama. Yakni pemenuhan sarana dan prasarana, pemeliharaan bangunan, serta renovasi bangunan yang mengalami kerusakan. Penggunaan di luar ketentuan tersebut tidak diperkenankan.
Permasalahan perizinan pesantren di Kabupaten Malang masih menjadi pekerjaan rumah. Dari sekitar 600 ponpes yang ada, baru sekitar separonya yang telah memiliki izin operasional. Artinya, masih ada sekitar 300 pesantren yang belum terdaftar secara resmi di Kemenag.
Padahal, kewajiban memiliki izin operasional sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap pesantren wajib memiliki tanda daftar berupa Piagam Statistik Pesantren sebagai bukti pengakuan negara.
Pengajuan IJOP dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (SINTREN). Jika izin telah terbit, maka berlaku selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian.
Legalitas ini menjadi dasar pembinaan dan pengawasan, sekaligus memudahkan pesantren mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Sebaliknya, pesantren yang belum terdaftar tidak diakui secara kelembagaan dan berisiko kehilangan akses bantuan. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian