KEPANJEN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menggencarkan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tahun ini. Satu tujuannya untuk mencegah terjadinya perselisihan antar masyarakat saat di daerahnya ada pendirian rumah ibadah. Khususnya rumah ibadah untuk umat non muslim.
Wakil Ketua Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang Sutomo Adi Wijoyo menyampaikan, perselisihan besar akhir-akhir ini memang sudah nihil di Kabupaten Malang. Namun, perselisihan kecil masih ada. ”Karena masih banyak yang kurang memahami terkait peraturan tersebut. Selain itu, sosialisasi juga untuk meningkatkan kerukunan,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Berdasar peraturan tersebut, pendirian rumah ibadah dapat dilaksanakan jika memenuhi beberapa ketentuan. ”Minimal pengguna rumah ibadah tersebut ada 90 orang. Kemudian harus ada dukungan dari warga setempat minimal 60 orang di luar agama yang ingin membangun rumah ibadah,” kata Sutomo.
Pengguna rumah ibadah tersebut dilampirkan daftar warga beserta KTPnya. Kemudian dukungan masyarakat tersebut harus disahkan lurah/kepala desa. Selain itu, harus ada surat keterangan kondusif dari lurah/kepala desa setempat. Bahwa rencana pendirian rumah ibadah di desanya dalam kondisi damai, kondusif, dan nihil konflik.
”Nanti persyaratan-persyaratan tersebut bisa kami bantu persiapannya,” ucapnya. Termasuk rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan FKUB. Selanjutnya, pendiri tempat ibadah tersebut mengurus perizinannya. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Perizinan tersebut dapat dikeluarkan saat pemohon sudah memenuhi syarat-syarat itu.
Peraturan tersebut disusun demi Menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan serta menjaga kerukunan umat beragama. Selain itu juga berdasar kebutuhan nyata dan komposisi penduduk setempat. Serta menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah. (yun/gp)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang