KEPANJEN – Banyak kendaraan angkutan di Bumi Kanjuruhan yang tidak laik jalan. Itu terlihat dari hasil uji kir. Selama 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengungkap ada 113 kendaraan tidak lolos uji kir.
Angka tersebut bisa bertambah jika semua kendaraan patuh menjalani uji kir. Tahun lalu, pihaknya mencatat ada 37.695 armada yang menjalani uji kir. Terdiri atas taxi, mobil sewa, mobil penumpang manusia, mobil dan truk pengangkut barang, bus, semua jenis truk, hingga pikap. Hasilnya, 37.582 dinyatakan lolos (selengkapnya lihat grafis)
Jumlah kendaraan yang menjalani uji kir tersebut tergolong sedikit. Sebab, Dishub menargetkan ada 47.276 kendaraan yang harus diuji secara berkala. Artinya, hanya 79 persen realisasi Uji Kir yang dicapai.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Malang Dani Setiyawan mengatakan, kendaraan yang tidak menjalani Uji Kir didominasi jenis mobil barang bukan umum, seperti truk kontainer, truk tangki, mobil jenazah, dan mobil derek. ”Target awal 34.761 kendaraan, namun menjalani uji Kir hanya 27.968 kendaraan,” terangnya.
Selain banyak yang tidak menjalani uji kir, dia mengatakan, jenis mobil barang bukan umum juga mendominasi ketidaklulusan uji. ”Ada 86 unit yang dinyatakan tidak lolos uji kir,” tambahnya.
Kendaraan yang tidak lolos akibat beberapa faktor. Di antaranya tie rod cross joint, boll joint ban halus, sampai lampu-lampu ada yang mati. Kendala semacam itu diberi waktu dua hari kerja untuk perbaikan sebelum surat hasil Uji Kir dikeluarkan. “Kalau masalah dimensi yang berkaitan dengan over dimensi dan over load (ODOL), waktu yang kami berikan lebih dari dua hari kerja sesuai kebutuhan waktu memperbaiki,” terangnya.
Dia mengatakan, masalah lain yang kerap ditemui adalah rem kampas habis, casis retak hingga per daun patah. Semua kendaraan yang tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki dulu.
Dia mengatakan, seluruh kendaraan memang harus melalui uji kir berkala dua kali dalam setahun. Pengujian unit kendaraan bisa dilakukan di UPT PKB Talangagung, Kepanjen atau di UPT PKB Karanglo, Singosari.
Mulai tahun ini, Dani mengungkap, kendaraan yang melakukan uji kir tak perlu membayar retribusi. Berdasar data yang dia himpun, total ada 47.858 kendaraan yang harus diuji kelaikan secara berkala. Yaitu 40 Mobil Penumpang Umum (MPU), 4.480 bus, 43.093 mobil barang, 38 kereta gandengan, serta 207 kereta tempelan. Tarif yang berlaku sebelumnya, kendaraan kecil dikenai biaya Rp 74 ribu, kendaraan menengah Rp 89 ribu, dan kendaraan besar Rp 130 ribu.
Soal operasional kegiatan, Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan tidak ada masalah. Untuk biaya operasional, pihaknya menganggarkan Rp 400 juta. “Seperti untuk mencetak bukti lolos uji berupa smartcard, BBM untuk pelayanan pengujian, formulir pendaftaran, serta maintenance alat uji kir,” pungkas Eko.(aff/dan)
Editor : Aditya Novrian