KEPANJEN – Pemangkasan alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sepertinya bakal terus berlanjut. Tahun ini, siswa-siswi dikabarkan menerima jatah tidak utuh, yakni 50 persen (selengkapnya lihat grafis).
Prediksi pemangkasan tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Malang Dwi Anggraeni kemarin (14/1). “Tahun ini (2026) yang sudah dianggarkan itu dipangkas lagi. Kemungkinan hanya cair untuk enam bulan,” ujar Dwi Anggraeni kemarin.
Seperti diberitakan, masing-masing siswa dijatah Rp 120 ribu per bulan untuk jenjang SMA. Sedangkan SMK jurusan teknik Rp 200 ribu per siswa dan Rp SMK non-teknik Rp 160 ribu per siswa per bulan. Dana tersebut dicairkan setiap bulan selama setahun, sehingga masing-masing menerima pencairan 12 kali. Namun sejak 2024 lalu pencairannya tidak penuh, yakni hanya 9 kali. Demikian juga tahun 2025. Kemudian tahun ini diperkirakan hanya cair untuk enam bulan, sehingga pemangkasannya diperkirakan mencapai 50 persen.
Pencairan BPOPP diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut biasa digunakan untuk banyak biaya operasional. Terutama meng-cover kegiatan yang tidak dapat didanai BOS reguler. Di antaranya untuk pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, peningkatan kompetensi sumber daya pendidik dan
tenaga kependidikan, hingga penyelenggaraan atau mengikuti kompetisi.
Juga untuk kegiatan evaluasi pembelajaran, penyediaan alat, bahan, dan media pembelajaran juga melalui BPOPP. Termasuk pengadaan, pemeliharaan, perawatan, serta sarana prasarana dan lingkungan sekolah.
BPOPP juga diperuntukkan membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan inklusif dan Program Kebutuhan Khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, kegiatan literasi sekolah, hingga pembelian, penambahan atau sewa alat multimedia pembelajaran. “Saat ini masih pengajuan, sekitar Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar,” lanjut Dwi.
Angka itu sudah melalui pertimbangan peningkatan dana karena BPOPP juga harus menanggung gaji PPPK paro waktu. Sebab tahun 2025 nominal yang cair hanya Rp 1,5 miliar saja.
Dia mengatakan, sistem transfer BPOPP juga sudah berubah. Tidak mengikuti aturan jumlah per siswa. Melainkan seadanya asal semua sekolah kebagian. Misalnya ketika ada sekolah dengan ribuan murid, bisa jadi BPOPP yang dibayarkan tak sesuai jumlah siswa yang ada. “Saya lihat kenapa hanya enam bulan itu karena menyelesaikan tahun ajaran,” terangnya.
Di pihak lain, Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Malang Rudi Widianto menuturkan, pihaknya belum mendengar soal ketentuan BPOPP tahun ini. Pihaknya berharap isu pemangkasan tidak terjadi. Sebab, dia melanjutkan, biaya operasional di sekolahnya sedikit banyak juga bergantung pada BPOPP. “Kalau dipangkas lagi, apalagi harus menggaji PPPK paro waktu, saya rasa bakal banyak sekolah yang kewalahan,” pungkasnya. (aff/dan)
Editor : Aditya Novrian