KEPANJEN - Berdiri pada 1991, Kawasan Wisata Songgoriti sempat menjadi salah satu jujukan wisatawan. Seiring persaingan wisata yang semakin ketat, Songgoriti juga dituntut terus berkembang. Sayangnya, proses pengembangannya terhambat sejak 2014 silam.
Direktur Utama Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmiko menyampaikan, pada 1991, perizinan pengembangan wisata masih di bawah Pemkab Malang. Sehingga semuanya masih lancar. Namun, pada 2001, ketika Kota Batu berdiri sendiri, perizinan berpindah ke Pemkot Batu. Itu karena lokasi tempat wisata tersebut berada di wilayah administrasi Kota Batu.
”Sekitar 2014, perusahaan yang akan mengembangkan Songgoriti mengajukan perizinan ke Pemkot Batu, tetapi izinnya tidak keluar,” ujar dia saat ditemui beberapa waktu. Sehingga pengembangan tidak dapat dilakukan dan akhirnya kalah saing dengan tempat wisata lain. Pihaknya juga terus merugi setiap tahun.
”Baik perusahaan pertama maupun kedua itu pengembangannya tidak jalan sama sekali karena terkendala perizinan pada masa itu. Kami tidak mengetahui alasan perizinan tidak dikeluarkan,” imbuhnya. Akhirnya, pada 2023 lalu, pengoperasian kawasan tersebut dihentikan oleh Perumda Jasa Yasa. Kerja sama dengan pihak ketiga juga diputus pada 2024.
Sejak tahun itu, Kawasan Wisata Songgoriti diambil alih kembali oleh Perumda Jasa Yasa meskipun tidak dijalankan. Sebab, jika terus dijalankan, BUMD itu masih merugi. Seiring berjalannya waktu, pihaknya kembali mencari perusahaan swasta untuk dapat mengembangkan kawasan tersebut. Kemudian, pada Desember 2025, Perumda Jasa Yasa dan Pemkot Batu berdiskusi hingga mencapai kesepakatan untuk terus mengembangkan kawasan wisata dengan luas 4,3 hektare itu.
Tahun ini, perizinan pengembangan wisata baru dibuka setelah 11 tahun. ”Jadi bukan kami sengaja membuatnya mangkrak, tetapi perizinannya memang tidak keluar,” imbuh Djoni. Sebagai informasi, kawasan wisata tersebut ”diperebutkan” oleh dua pemerintah daerah. Yakni Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Djoni menyampaikan, sejak awal berdirinya Songgoriti, sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) sudah atas nama Perumda Jasa Yasa. Dia juga menegaskan, Songgoriti tersebut merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemkab Malang ke Perumda Jasa Yasa. (yun/by)
Editor : Aditya Novrian