KEPANJEN - Pada awal Februari 2026, realisasi pajak daerah mulai terlihat. Dari data Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Mandiri (Sipanji), per Senin lalu (2/2), pajak daerah sudah terealisasi Rp 48,33 miliar. Dihitung dari target Rp 754,67 miliar, maka capaiannya sekitar 6,4 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, capaian tertinggi dicatatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan yang terealisasi Rp 1,07 miliar. Dengan target Rp 8,27 miliar, artinya sudah tercapai 13,03 persen.
”Sedangkan capaian terendah yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terealisasi Rp 1,94 miliar atau 1,55 persen dari target Rp 125,55 miliar,” kata dia.
Sebab, jatuh tempo pembayaran PBB pun masih beberapa bulan mendatang. Yakni pada 31 Agustus 2026. Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah pada awal 2026 tersebut memberi sinyal positif bagi pertumbuhan dan pembangunan Kabupaten Malang.
Dia menjelaskan, walaupun Wajib Pajak (WP) bisa membayar PBB pada akhir tahun. Tetapi jika melebihi jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun.
Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
”Kami selalu optimistis bisa mencapai target pajak daerah,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu. Sebab, pada 2025 lalu, realisasi dari 12 jenis pajak daerah mampu melampaui target. Dari target Rp 730,20 miliar, terealisasi Rp 749,52 miliar atau 102,65 persen.
Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut yakni dengan memantau perolehan pajak secara real time melalui SiPanji. Sehingga, tampak transparan dan akuntabel. Hal tersebut akan membuat masyarakat semakin percaya terhadap akuntabilitas bapenda dalam mengelola pajak daerah.
Made juga menyebut, tahun ini akan tetap melaksanakan giat Bapenda Menyapa Warga (BMW). Melalui giat tersebut, masyarakat dapat membayar PBB, BPHTB, maupun opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (yun/by)
Editor : Aditya Novrian