Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Reklame Bermasalah di Kabupaten Malang Kena Segel Satpol PP, Satu di Antaranya Segera Dibongkar

Aditya Novrian • Senin, 2 Maret 2026 | 09:30 WIB

LANGGAR ATURAN: Salah satu reklame bermasalah di simpang tiga Jalan Panji, Kepanjen disegel oleh Satpol PP Kabupaten Malang kemarin. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)
LANGGAR ATURAN: Salah satu reklame bermasalah di simpang tiga Jalan Panji, Kepanjen disegel oleh Satpol PP Kabupaten Malang kemarin. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN – Satpol PP Kabupaten Malang mulai menertibkan reklame tetap yang bermasalah. Sepanjang Februari lalu, ada tiga reklame berukuran besar di sejumlah titik yang disegel. Bahkan, satu di antaranya segera dibongkar paksa karena tak kunjung ditindaklanjuti pemilik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin menyebut, tiga reklame yang disegel berada di simpang empat Karanglo, Desa Banjararum Kecamatan Singosari, Pertigaan Pakisaji, serta pertigaan Jalan Panji–Penarukan Kecamatan Kepanjen.

”Untuk penyegelan terbaru dilakukan di Pakisaji dan Kepanjen pada Jumat (27/2),” jelas Ichwanul.

Dia menerangkan, posisi dua reklame yang baru disegel itu sama-sama berada di ujung pertigaan jalan dan cenderung menjorok ke tengah. Meski demikian, kondisi fisik dan status pelanggarannya berbeda.

Reklame di Pakisaji diketahui tidak berkarat dan saat ini tidak memuat materi iklan. Sementara reklame di Kepanjen masih memampang iklan sebuah sekolah Islam swasta.

Menurut Ichwanul, jenis pelanggaran keduanya juga tidak sama. Untuk reklame di Pakisaji, permasalahannya terletak pada penempatan yang tidak sesuai ketentuan meski izinnya ada. Karena itu, statusnya masih dalam pengawasan.

”Kalau yang di Pakisaji ini salah penempatan, tetapi izinnya ada. Sedangkan yang di Kepanjen ini tidak berizin,” ungkapnya.

Meski berbeda tingkat pelanggaran, kedua pemilik reklame tetap mendapat prosedur awal yang sama. Satpol PP telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 yang dikirim ke alamat pemilik sekaligus ditempel pada konstruksi baja papan reklame.

Sementara itu, penindakan paling tegas mengarah pada reklame di kawasan Karanglo. Hingga kini, papan iklan tersebut masih menampilkan iklan rokok dan berstatus tanpa izin.

Ichwanul menegaskan, reklame di Karanglo telah melalui tahapan peringatan lengkap hingga SP ketiga. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, Satpol PP bersiap melakukan pembongkaran paksa.

”Kami sudah memberi SP sampai tiga kali. Tindakan berikutnya tinggal kami bongkar,” tegasnya.

Diketahui, rangkaian peringatan terhadap reklame di Karanglo sudah dimulai sejak 12 Februari 2026. Hingga Jumat (27/2), tiga surat peringatan telah ditempel di lokasi.

Meski demikian, Satpol PP belum memastikan jadwal pasti pembongkaran. Yang jelas, langkah penertiban reklame bermasalah akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Malang. (biy/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Kabupaten Malang #reklame