KEPANJEN - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sektor pajak andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Tahun ini, realisasinya ditarget Rp 125,55 miliar. Meningkat dari target lalu yang hanya Rp 113,50 miliar.
Awal tahun lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten menyebarkan 1.495.427 lembar Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Jumlah tersebut sesuai database wajib PBB yang diperbarui setiap saat.
“Penyerahan SPPT kami lakukan mulai 20 Januari lalu dan tuntas pada 26 Februari 2026,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (11/3).
Distribusi tersebut dilakukan melalui camat. Dari camat akan disampaikan ke pemerintah desa (pemdes). Kemudian pemdes mendistribusikan ke warga dengan membagi ke setiap dusun, dusun ke RW, hingga RW ke RT. Begitu menerima SPPT, warga bisa membayar pajak.
“Namun, biasanya mereka akan membayar saat mendekati jatuh tempo, yaitu akhir Agustus depan,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Seperti diberitakan, per Selasa lalu (10/3), realisasi PBB masih minim. Yakni Rp 6,11 miliar atau 4,87 persen dari target Rp 125,55 miliar. Minimnya setoran sementara ini diduga lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih lama, yakni 31 Agustus depan.
Meski ada jatuh tempo, WP tetap bisa membayar PBB akhir tahun, tetapi dikenakan denda sebesar 1 persen. Denda diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kami tetap berupaya dengan jemput bola seperti BMW (Bapenda Memakmurkan Warga),” kata Made.
Melalui BMW, dia melanjutkan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa datang ke kantor Bapenda. Utamanya untuk membayar PBB. Seperti kemarin, giat BMW dilaksanakan di Pasar Pakisaji.
Giat BMW juga melayani pengurusan koreksi Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar. Untuk itu, perlu validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho