Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

TPA Paras Bernapas Kembali, 15 Ribu Ton Sampah Lama Dibongkar

Aditya Novrian • Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:10 WIB

Ilustrasi TPA. (freepik).
Ilustrasi TPA. (freepik).

PONCOKUSUMO – Pengolahan sampah menggunakan sistem landfill mining di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo terbukti efektif. Dalam kurun dua bulan saja berhasil mengurangi 30 ribu meter kubik atau 15 ribu ton sampah. Manfaatnya, TPA Paras dapat bernapas lagi, sehingga tidak overload.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, TPA Paras yang memiliki luas sekitar 6 hektare tersebut sudah tidak dapat diperluas.

”Supaya mengurangi sampah, kami fokus melakukan landfill mining untuk membuat sel-sel di TPA,” ujar pria yang akrab disapa Afi itu.

Sebagai informasi, landfill mining yakni metode penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA untuk mengurangi volume supaya lahannya dapat dimanfaatkan kembali. Sampah lama yang tertimbun dipilah menggunakan alat berat dan diambil material yang masih bernilai. Sementara tanah hasil pelapukan dimanfaatkan sebagai penutup.

Setelah area tersebut bersih, TPA akan dibangun sel baru berlapis kedap agar aman digunakan sebagai ruang penimbunan sampah yang baru.

”Sampah yang low value, bahkan tidak bernilai, kami olah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel),” kata Afi yang merangkap sekretaris DLH itu.

Dari 15.000 ton sampah yang berhasil dikelola dengan landfill mining, Afi menyebut, sekitar 10 persennya diolah menjadi RDF. Dari bahan baku tersebut, lanjutnya, bisa menghasilkan RDF dengan persentase sekitar 5-10 persen dari bahan baku. Sehingga jika ditotal, pihaknya sudah mengirim sekitar 70 ton RDF ke pihak ketiga. Dengan harga jual sekitar Rp 400 ribu per ton, pendapatannya sekitar Rp 28 juta.

Dia menjelaskan, tidak semua sampah dapat diolah menjadi RDF. Sebab, RDF merupakan bahan bakar pengganti batu bara. Sehingga, dia melanjutkan, harus sampah yang memiliki nilai kalor (energi panas) tinggi.

“Contohnya seperti cacahan kantong kresek,” ucap pejabat eselon III A Pemkab Malang itu.

Selain itu, lanjutnya, sampah yang dapat diolah menjadi RDF harus kering dan memiliki kadar air rendah. Sebab sampah basah dapat membuat energi habis untuk menguapkan air terlebih dahulu, sehingga kurang maksimal untuk menghasilkan panas. Kemudian sampah juga harus mudah terbakar, tetapi tidak berbahaya. Contoh lain selain kresek seperti sterofoam, botol plastik kering, dan kertas.

Pengolahan sampah menjadi RDF tersebut dibagi menjadi dua tahap. Pertama, pemilahan sampah menjadi organik dan anorganik menggunakan mesin conveyor. Sampah tersebut kemudian dipilah dan diolah menjadi RDF menggunakan mesin trommel. (yun/dan)

 

Disunting kembali oleh: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#TPA #Kabupaten Malang