Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Tindak 8 Truk Tiga Sumbu Jelang Lebaran 2026 di Lawang karena Langgar Aturan

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:12 WIB
Peraonel Satlantas Polres Malang menindak salah satu sopir truk tiga sumbu di Lawang. (Satlantas Polres Malang for Radar Malang)
Peraonel Satlantas Polres Malang menindak salah satu sopir truk tiga sumbu di Lawang. (Satlantas Polres Malang for Radar Malang)

LAWANG – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, kepolisian mulai memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang. Salah satunya dengan menertibkan truk bersumbu tiga yang berpotensi memicu kemacetan di jalur utama.

Satlantas Polres Malang menggelar penertiban sejak Senin (16/3) di wilayah Malang Utara. Tiga titik yang menjadi sasaran yakni Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, serta SPBU Randuagung, Kecamatan Singosari.

Baca Juga: Jangan Sampai Kantong Kosong saat Lebaran, Begini Cara Atur Uang ala OJK Malang

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi sekaligus penegakan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Operasi Ketupat Semeru 2026.

“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah titik dan memberikan imbauan langsung kepada sopir truk. Dari hasil penertiban di tiga lokasi itu, total delapan truk diberikan teguran.

Baca Juga: Polres Malang Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Para Pemudik, Catat Tanggal dan Syaratnya

Chelvin menjelaskan, selama periode Lebaran, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk gandengan dan kereta tempelan. Selain itu, kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan juga masuk dalam pembatasan.

“Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Di antaranya pengangkut BBM, uang, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok.

Menurut Chelvin, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Penindakan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif. Petugas hanya memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk menepi. Namun, pengawasan akan terus diperketat selama operasi berlangsung.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan agar perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.

 

Editor : Aditya Novrian
#pembatasan truk #Polres Malang #lebaran #lalu lintas #malang