KEPANJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memberlakukan aturan baru mengenai setoran retribusi parkir. Ribuan juru parkir (jukir) tidak boleh lagi menyetorkan retribusi secara manual, tetapi diwajibkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui sistem manajemen retribusi (Sisemar).
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, menyebut kebijakan tersebut baru pertama kali diterapkan sehingga masih dalam tahap uji coba. “Kami masih sosialisasi kepada 1.000 lebih juru parkir di Kabupaten Malang dan sinkronisasi data dengan Bank Jatim,” ucapnya di Pendapa Panji, Kepanjen, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut meliputi cara penyetoran, penyesuaian nomor objek retribusi, dan hal teknis lainnya. Karena masih tahap sosialisasi, realisasi setoran belum dihitung secara pasti. “April depan akan mulai terlihat hasilnya,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersebut.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
Ia menjelaskan, kendala utama dalam penerapan sistem ini adalah sumber daya manusia (SDM). Para jukir dituntut untuk menyetor menggunakan QRIS, sehingga minimal harus memiliki ponsel berbasis Android. Namun, jika tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan, dapat dibantu oleh anggota keluarga.
“Penyetoran bisa melalui perangkat lain, asalkan namanya sesuai. Jika tagihannya Rp 70.000, maka yang tercatat di sistem juga sama,” lanjutnya.
Saat ini terdapat ratusan titik parkir tepi jalan yang dikelola Dishub Kabupaten Malang. Seluruh jukir resmi telah menerapkan pembayaran non-tunai dengan nominal setoran yang telah disepakati, rata-rata Rp 10 ribu per hari. Nominal tersebut disesuaikan karena jukir juga memiliki tanggung jawab atas kehilangan kendaraan pengguna parkir.
Baca Juga: Transaksi QRIS di Kabupaten Malang Didominasi UMKM
Eko tidak menampik bahwa masih terdapat jukir liar di Kabupaten Malang. Jukir resmi dapat dikenali melalui ID card serta rompi bertuliskan Dishub Kabupaten Malang yang dilengkapi nomor identitas.
“Jika menemukan jukir liar, masyarakat bisa meminta karcis atau melaporkan melalui Hotline Dishub Kabupaten Malang,” ujarnya.
Dengan penerapan QRIS, Dishub berharap dapat meminimalisasi kebocoran retribusi. Selain itu, sistem parkir di Kabupaten Malang diharapkan menjadi lebih tertata dengan basis data yang jelas, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (yun/dan)
Editor : A. Nugroho