KEPANJEN – Rokok ilegal masih merajalela di Bumi Kanjuruhan. Dalam kurun tiga bulan saja, Januari–Maret, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan 13 kali penindakan. Hasilnya, sebanyak 7.429.480 batang rokok ilegal berhasil disita yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,5 miliar.
“Itu untuk satu Malang Raya, termasuk Kota Malang dan Batu,” terang dia. Sementara untuk Kabupaten Malang, penindakan dilakukan sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali penindakan pada Januari. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyita 2.515.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga: Genjot Penerimaan Cukai, Formasi Usulkan Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal
Sedangkan pada Februari lalu, dilakukan empat kali penindakan dengan jumlah sitaan mencapai 24.029.280 batang rokok ilegal. “Maret ini kami melakukan dua kali penindakan, tetapi hanya di Kota Malang. Untuk wilayah lainnya kami belum mendapatkan,” sebut Pitoyo.
Total keseluruhan terdapat 26.544.280 batang rokok ilegal. Jika beredar, negara berpotensi mengalami kerugian hampir Rp 4,8 miliar. Jutaan batang rokok ilegal yang disita tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Selama tiga bulan, Bea Cukai tidak menemukan pelanggaran lain seperti penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau pita palsu.
Baca Juga: Rokok Masih Dominasi Ekspor dari Kabupaten Malang
Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya juga belum menemukan modus baru dalam distribusi rokok ilegal. “Kami hanya mendapati pengiriman melalui kendaraan pribadi dan jasa ekspedisi,” jelasnya.
Sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada produsen rokok ilegal. Pengiriman melalui jasa ekspedisi hanya berhasil dicegah dua kali di Kabupaten Malang, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan hasil penghentian kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho