KEPANJEN - Rapat koordinasi (rakor) pembahasan teknis Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) digelar Rabu (1/4) malam. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.
Dalam SE dengan nomor 800.1.5/3349/SJ disebutkan bahwa ASN akan WFH sebanyak satu kali dalam tiap pekan. Yakni setiap Jumat. Ketentuan tersebut juga akan diterapkan di lingkungan Pemkab Malang.
”Demi menjaga kedisiplinan, selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah. Wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi kemarin (2/4). ASN juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Malang secara berkala.
Sebagai bentuk laporan kinerja, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis.
“Untuk dukungan digital, perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan e-Office, tanda tangan elektronik, dan Kanal Pengaduan Masyarakat (LAPOR!),” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.
Sanusi menyebut, tidak semua ASN diberlakukan WFH. Dalam SE tersebut tercantum bahwa di tingkat kota/kabupaten, WFH tidak berlaku bagi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan administrator (eselon III), serta camat dan lurah. Termasuk unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, serta unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, dia melanjutkan, WFH juga tidak berlaku bagi unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan, serta unit layanan perizinan. Unit layanan pendapatan daerah dan unit layanan langsung yang memberi pelayanan kepada masyarakat juga tidak ikut WFH.
“WFH juga tidak berlaku bagi nakes dan tenaga pendidik maupun kependidikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, seluruh poin-poin dalam SE akan diadopsi. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ASN seperti saat Work From Office (WFO) pada umumnya.
“Pertanggungjawaban ASN saat WFH tiap hari Jumat itu dengan menggunakan foto berbasis lokasi atau geotag minimal dua kali pada hari WFH,” kata Nurman.
Masing-masing kepala perangkat daerah yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan WFH masing-masing stafnya. Kemudian melaporkannya kepada inspektorat serta BKPSDM selaku pengawas pelaksanaan WFH.(yun/dan).
Editor : Mahmudan