KEPANJEN – Setoran dua opsen pajak cukup besar. Per Jumat lalu (3/4), angkanya menembus Rp 54,4 miliar. Terdiri atas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 37,1 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 17,20 miliar
Meski realisasinya sudah tinggi, badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Malang akan terus meningkatkan sehingga mencapai 100 persen dari target. Selama 2026, opsen PKB dipatok Rp 164,96 miliar, sementara baru tercapai 22,55 persen. Kemudian opsen BBNKB ditarget Rp 64,73 miliar.
Untuk mencapai target, Bapenda Kabupaten Malang terus bekerja sama dengan Pemprov Jatim. Di antaranya melalui operasi gabungan (opsgab). Opsgab tersebut dilaksanakan bersama UPT PPD Bapenda Malang Selatan, Bapenda Kabupaten Malang, PT Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Malang.
Tim tersebut memeriksa ketaatan pajak pengendara kendaraan bermotor. Secara acak, mereka memeriksa bukti pembayaran PKB di STNK. Petugas menyediakan pelayanan pembayaran pajak di tempat, sehingga memudahkan masyarakat.
“Kami juga memberikan sosialisasi bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak naik,” terang Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya jemput bola pemerintah untuk memaksimalkan capaian opsen PKB dan BBNKB.
“Kami turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan ketertiban. Seperti ke pabrik, RSUD, dan pasar tradisional,” ucap mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Dalam memaksimalkan pemungutan pajak tersebut, dia melanjutkan, harus ada sinergi antara Pemkab Malang dengan Pemprov Jatim. Seperti Pemkab Malang yang harus menyiapkan anggaran untuk giat pemenuhannya sebesar 3 persen dari target. Itu tercantum dalam SE Gubernur Jatim nomor 900.1.13/26405/202/2024.
Selain opsgab, sinergi lainnya juga ditunjukkan dengan layanan samsat keliling. Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi Bapenda Kabupaten Malang dan UPTD Malang Utara Bapenda Provinsi Jawa Timur. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan identitas asli sesuai nama STNK. Baik KTP, SIM, atau paspor.(yun/dan).
Editor : Mahmudan