Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembobolan SMPN 1 Pakisaji Malang Dirancang sambil Tenggak Miras

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 14 April 2026 | 12:45 WIB

 

KRIMINAL: Polisi menyelidiki jejak pelaku pembobolan SMPN 1 Pakisaji beberapa waktu lalu. Keempat pelaku sudah ditangkap.
KRIMINAL: Polisi menyelidiki jejak pelaku pembobolan SMPN 1 Pakisaji beberapa waktu lalu. Keempat pelaku sudah ditangkap.

 

PAKISAJI – Pelaku pembobolan SMPN 1 Pakisaji yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya diringkus polisi. Penangkapan berlangsung saat pelaku tidur di rumahnya, Kalisongo, Kecamatan Dau pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.30 dini hari.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial R, T, dan RP. Ketiganya merupakan warga Pakisaji. Mereka ditangkap dua hari sebelumnya, yakni pada Kamis lalu (9/4). Sedangkan MI, 23 tidak diketahui keberadaannya.

”Dia (MI) sempat buron saat tiga temannya ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kemarin.

Keempat pelaku ditengarai telah membobol gedung SMPN 1 Pakisaji pada 6 April lalu. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela di ruang kantor Tata Usaha (TU) SMPN 1 Pakisaji. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa mereka merencanakan aksi pencurian itu setelah menenggak minuman keras (Miras) di dekat rumah T di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.

Eksekutor pencurian adalah R dan T. Mereka menggasak satu ponsel merek Realmi dan uang tunai total Rp 300 ribu.

“Yang tukang antar mereka ini RP dan MI,” kata Bambang.

Artinya, RP dan MI sama-sama menunggu di luar dua pelaku utama di luar sekolah saat pencurian berlangsung. Aksi mereka terekam CCTV sekolah.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” imbuh dia.

Pendalaman kepolisian menyebut bahwa T adalah mantan murid SMP Cerme yang putus sekolah. Sehingga dia diyakini paham dengan denah lingkungan sekolah. Di samping itu, T juga pernah mendekam di Lapas Lowokwaru.

“Yang bersangkutan merupakan bekas narapidana kasus narkoba. Sebelum tertangkap, dia sudah tiga bulan keluar karena Pembebasan Bersyarat, jadi dia waktu itu masih wajib lapor ke Lapas,” ujar mantan Kapolsek Ngajum itu.

Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal itu sesuai pasal 477 F dan G KUHP baru tentang Pencurian yang dilakukan malam hari, dilakukan dua orang atau lebih, dengan cara merusak. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Krimina #sekolah #Pendidikan Malang