Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PSEL di Malang Raya Terombang-ambing Lokasi

Indah Mei Yunita • Selasa, 14 April 2026 | 15:55 WIB
ENERGI BARU: Tumpukan sampah menggunung di salah satu TPA di Kabupaten Malang. Nantinya sampah akan diolah menjadi energi listrik melalui program PSEL.
ENERGI BARU: Tumpukan sampah menggunung di salah satu TPA di Kabupaten Malang. Nantinya sampah akan diolah menjadi energi listrik melalui program PSEL.

 

KEPANJEN – Program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Malang raya terkendala lahan. Program nasional yang membutuhkan investasi Rp 3 triliun itu terombang-ambing lokasi. Sempat dikabarkan dibangun di Kota Malang, kemudian bergeser ke Desa Asrikaton di Kecamatan Pakis. Terbaru, lokasinya akan bergeser ke Kecamatan Bululawang 

Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, lokasi di Asrikaton, Kecamatan Pakis tersebut tidak mendapat persetujuan dari Lanud Abdulrachman Saleh. Sebab, lokasi yang menjadi titik pengolahan sampah skala besar tersebut merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Sejak dikeluarkannya rekomendasi dari Lanud Abdulrachman Saleh bahwa lahan yang di Pakis tidak bisa digunakan, DLH (dinas lingkungan hidup) dan tim dari pemerintah pusat survei kembali,” ujar Sanusi kemarin (13/4).

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, penetapan lokasi di Bululawang tersebut karena lokasinya yang masih dekat dengan Kota Malang. Tujuannya supaya aglomerasi Malang Raya dapat berjalan.

“Desanya (di Kecamatan Bululawang) masih kami pilih yang pas. Sementara ini ada tiga desa yang sedang dinilai,” kata pria yang akrab disapa Afi itu.

Pekan lalu, pihaknya bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sudah survei untuk pengecekan beberapa lokasi. Selain itu, juga ada tim dari Danantara dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan yang ikut meninjau kesesuaian lahan.

“Namun masih ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus diproses. Termasuk persetujuan DPRD,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dia menyebut, lahan yang dimanfaatkan untuk PSEL tersebut merupakan tanah kas desa (TKD). Oleh karena itu, proses administrasi TKD lebih mudah untuk dipenuhi demi program pemerintah desa.

“Kami akan terus follow up untuk pemenuhan kelengkapan yang lain. Ketika sudah clear dan tidak ada masalah, akan dibuatkan SK penetapan lokasi,” imbuh alumni Universitas Brawijaya (UB) itu.

Jika PSEL dapat terealisasi, dia mengatakan, Kabupaten Malang menjadi pusat energi Malang Raya. Ke depan, diharapkan dapat berpengaruh terhadap industri besar yang akan mendirikan usaha.

Seperti diberitakan, program nasional itu akan menggunakan anggaran dari Danantara. Nilai investasinya sekitar Rp 3 triliun. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk pembangunan insinerator. Yakni alat pemusnah sampah, baik limbah padat, cair, gas, termasuk medis dan B3 yang menggunakan teknologi pembakaran suhu tinggi dalam ruang tertutup terkendali. Alat tersebut dianggap efektif mengurangi volume limbah dan mengubahnya menjadi abu, gas, maupun panas.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#sampah malang #TPA #PSEL