KEPANJEN – Setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir terus bertambah. Hingga pertengahan April ini mencapai Rp 440 juta atau 27,73 persen. Sepanjang 2026 ditarget menghasilkan Rp 1,58 miliar. Pendapatan tersebut dihasilkan 577 objek pajak. Lokasinya tersebar di berbagai kecamatan di Bumi Kanjuruhan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, capaian pajak idealnya mencapai 8,33 persen per bulan. Dalam tiga bulan, idealnya tercapai 24 persen.
“Capaian pembayaran bulan ini merupakan pendapatan Januari-Maret. Sedangkan capaian sampai April baru dapat dipastikan pada Mei atau satu bulan setelah masa pajak berakhir,” ujarnya kemarin (16/4).
Dia menjelaskan, PBJT parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak (WP) melaporkan nilai pajak dari pendapatan jasa parkirnya maksimal tanggal 15 setiap bulan.
Pemungutan biaya parkir dilaksanakan sendiri oleh WP dengan menggunakan beberapa metode pemungutan.
“Baik menggunakan karcis yang sudah disahkan, secara elektronis, maupun tidak dipungut parkir atau bebas parkir,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Sedangkan untuk mengoptimalkan pendapatan PBJT parkir, pihaknya melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilaksanakan melalui giat pendataan objek pajak yang baru. Pendataan tersebut sekaligus memberi sosialisasi terkait kewajiban pajak kepada badan hukum maupun perorangan yang menyelenggarakan jasa parkir di luar badan jalan.
“Intensifikasi dilaksanakan melalui sosialisasi pemasangan alat rekam pajak untuk memantau kepatuhan WP dalam pelaporan jumlah pajak yang dibayar,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Alat rekam pajak tersebut yakni sistem monitoring (simoni). Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pajak bagi objek pajak yang menurut pemantauan dan laporan lain yang menyatakan laporan pajak tidak sesuai. Sehingga ada kekurangan dalam pembayaran pajaknya.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho