Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eksekusi Ruko di Dau Malang Berujung Protes Rasis

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 24 April 2026 | 15:38 WIB
GRIB Jaya menggelar aksi di depan kantor PN Kepanjen dengan cara membakar ban.
GRIB Jaya menggelar aksi di depan kantor PN Kepanjen dengan cara membakar ban.

KEPANJEN – Eksekusi pengosongan ruko di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Rabu lalu (22/4) berbuntut. Pernyataan panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam mengawal eksekusi dipersoalkan lantaran dinilai mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Pihak yang mempersoalkan adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dalam eksekusi tersebut, beberapa personel GRIB mendampingi Achmad Junaidi, pemilik ruko sekaligus termohon. Junaidi didampingi kuasa hukumnya, Dalu Eko Prasetyo SH.

Informasi yang dihimpun, seorang panitera PN Kepanjen melontarkan ucapan kepada Dalu. Ucapan tersebut dinilai rasis, sehingga diprotes GRIB. Protes berlanjut hingga kemarin (23/). Sekitar sepuluh personel yang mengatasnamakan GRIB menyelenggarakan unjuk rasa di depan kantor PN Kepanjen. Mereka membentangkan spanduk berisi tulisan ‘Panitera PN Kepanjen Berucap Rasis!!!’.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Chromebook di Lombok Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Prematur dan Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar

Aksi berlangsung sekitar pukul 12.05, saat hujan turun.

“Ini terkait eksekusi ruko di pinggir Jalan Raya Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Di sana mencuat sebuah ujaran yang membuat kami (GRIB Jaya) sakit hati dan turun ke sini,” ucap Ketua GRIB Jaya Kabupaten Malang Damanhury Jab di sela orasinya.

”Ujaran yang kami rasa rasis dilontarkan Panitera PN Kepanjen adalah: ‘Kamu orang timur, saya orang Medan. Terus kamu mau apa?’,” imbuh dia.

Dalam aksi tersebut, mereka membakar ban sebagai bentuk protes. Ada dua tuntutannya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses secara pidana Panitera PN Kepanjen atas ujaran kebencian di depan publik. Kedua, mendesak ketua PN Kepanjen untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi atas kegagalan menjaga integritas, serta etika lembaga peradilan,” sebut Jab. 

Baca Juga: Elf Hantam Truk Parkir di Lawang, 1 Tewas 1 Luka, Polisi Selidiki Penyebab

Pukul 12.23, perwakilan pengunjuk rasa disambut Wakil Ketua PN Kepanjen Benny Arisandi SH MH. Mereka diajak media di ruangan sekitar 20 menit.

“Mereka menyampaikan permohonan maaf. Kami tetap terima, tapi bukan berarti masalah selesai,” katanya. ”Kami akan menempuh jalur hukum terkait perkara ini,” tambah dia.

Seusai mediasi, Benny langsung pergi dari ruang sidang. Wartawan koran ini sempat meminta sempat meminta konfirmasi, tapi tak ditemui hingga pukul 13.00.

"Pak Wakil (Benny Arisandi) masih sidang. Saya cari di ruangannya tidak ada," kata salah satu staff pengamanan di PN Kepanjen.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#demontrasi Malang #eksekusi ruko #malang hari ini