KEPANJEN – Perseteruan Hadi Wiyono asli Pak Dur versus Perum Jasa Tirta (PJT) I berlanjut. Setelah saling lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), kemarin (20/5) Pak Dur menyelenggarakan aksi di depan gedung DPRD. Di dampingi puluhan warga yang mewakili beberapa elemen organisasi masyarakat (ormas), Pak Dur menyampaikan aspirasi mengenai polemik bendungan lahor di Desa Karangkates, Sumberpucung.
Dalam orasinya, Pak Dur mempertanyakan dasar hukum PJT I memberlakukan pungutan bagi setiap kendaraan yang melintas di bendungan. Sepeda motor dibanderol Rp 1.000, sedang kendaraan roda empat Rp 3.000. Pemberlakuan tarif sudah berlangsung lama, namun belakangan mengalami perubahan sistem pembayaran. Tak lagi manual, tapi menggunakan sistem kartu seperti e-Money.
Kebijakan tersebut yang memicu protes dari warga sekitar. Atas nama warga, Pak Dur membuka paksa portal tersebut. Pembukaan paksa itulah yang ditengarai terjadi kerusakan sejumlah fasilitas. Hal itu membuat PJT I melaporkan Pak Dur atas dugaan perusakan fasilitas di Bendungan Lahor. Pak Dur ditetapkan menjadi tersangka, kemudian melaporkan balik PJT I atas dugaan pungli.
Di hadapan gedung dewan, Pak Dur menyampaikan alasan melakukan pembukaan paksa portal. Di antaranya, menyulitkan pengendara, terutama warga sekitar. Sebab mereka harus membeli kartu e-Money. Antrean kendaraan di pintu loket juga mengakibatkan anak-anak sekolah terlambat.
“Sementara masyarakat yang terburu-buru dan menerobos portal mendapat kekerasan,” sebut dia.
Padahal, versi Pak Dur, PJT I tidak mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang melintas. Menurut dia, PP Nomor 46 Tahun 2010 yang mengatur soal perusahaan plat merah hanya sebatas melakukan pemeliharaan aset dan melakukan penarikan manfaat dari aset pemerintah tersebut guna operasional, pemeliharaan, dan pengamanan.
”Peraturan itu tidak spesifik menyebut bahwa masyarakat yang melintas bisa ditarik retribusi dan dibatasi aksesnya. Artinya, tidak bisa dijadikan dasar hukum penarikan pengendara yang melintas,” kata Pak Dur.
Ia juga menyinggung soal rencana kebijakan baru PJT I. Yaitu pembatasan kendaraan roda empat tidak boleh melintas. Sekaligus dilarang berhenti di sepanjang jalan bendungan. Alasannya untuk mengurangi risiko bendungan rusak akibat beban kendaraan.
Menurut Pak Dur, alasan tersebut tidak tepat.
“Kenapa puluhan tahun kendaraan lewat dibiarkan melintas dan membayar jika mau lewat?,” tanya dia.
Di akhir orasi, Pak Dur meminta DPRD menjelaskan ancaman struktur bendungan secara ilmiah dan terbuka, lalu transparansi dasar hukum dalam pembatasan kendaraan dan penarikan retribusi. Melibatkan masyarakat dalam perubahan kebijakan, serta sediakan alternatif yang layak.
“Kami menolak kebijakan yang tidak jelas dasar hukumnya. Karena ini jalan untuk bekerja dan sekolah masyarakat,” tandasnya.
etelah 10 menit berorasi, perwakilan warga diterima audiensi dengan anggota DPRD. Hadir di antaranya Ketua Komisi 1 Amarta Faza dan Ketua Komisi 2 Ali Murtadho. Audiensi berlangsung 1 jam 45 menit.
Menanggapi aspirasi pak dur dan rombongan, Ketua Komisi 1 Amarta Faza mengatakan pihaknya berencana mengundang PJT I. “Notulen kami perintahkan berkoordinasi dengan PJT I, agar dipanggil segera untuk RDP. Vendor (PT Xfresh Citra Perkasa) sekaligus Bapenda Kabupaten Malang juga diundang untuk menjelaskan apakah ada retribusi atau pajak yang masuk ke Pemkab Malang,” kata dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan