KEPANJEN – Sebanyak 470 ribu pasangan menikah secara siri. Hal itu terlihat dari Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
KK dengan kategori perkawinan belum tercatat, dalam banyak literasi bermakna pasangan suami istri (pasutri) sudah menikah secara agama atau sah menurut adat, namun belum didaftarkan ke negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Produk administrasi kependudukan (adminduk) tersebut juga akan diminta ketika Isbat nikah di Pengadilan Agama (PA).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang Subianto menjelaskan, kategori ‘Belum tercatat’ ada dua. Yaitu kawin dan cerai.
“Untuk kawin tidak tercatat di kami ada 470.244 pasangan, kemudian kawin tercatat 970.888 pasangan. Sementara cerai tidak tercatat ada 21.627, cerai tercatat 72.310 pasangan,” papar dia.
KK dengan kategori perkawinan tidak tercatat adalah produk yang sekarang tidak lagi dikeluarkan oleh dispendukcapil. Mengingat sekarang kepengurusan adminduk sudah terpusat di dispendukcapil dengan server tunggal di tataran kementerian.
“Jadi itu produk zaman dulu, sebelum 1990-an. Mungkin dari pamong desa setempat yang mencatatkan tapi tidak spesifik,” kata Subianto.
Waktu itu, dia melanjutkan, pencatatan adminduk tersebar ke mana-mana. Bahkan tingkat desa bisa mencatatkan, tanpa adanya surat nikah. Hal itu bisa menghasilkan kemungkinan kawin benar-benar tercatat sekadar ‘kawin’ atau ‘belum kawin’ dalam satu rumah. Akhirnya, seiring waktu banyak yang ditertibkan karena kebutuhan adminduk warga semakin banyak.
“Misalnya ada yang mau pecah KK, ternyata didapati orang tuanya menikah siri. Akhirnya dibuatlah kawin tidak tercatat,” sebut dia. (biy/dan)
Editor : Mahmudan