Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Penyebab Radio Kanjuruhan FM Milik Pemkab Malang Tak Siaran Lagi

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 15 Juli 2026 | 15:06 WIB

 

Kantor Radio Kanjuruhan FM di Kepanjen, Kabupaten Malang
Kantor Radio Kanjuruhan FM di Kepanjen, Kabupaten Malang

 

KEPANJEN-Lama sudah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kanjuruhan FM tidak bersiaran pakai gelombang FM. Itu karena masa izin penyiaran habis, sementara izin baru belum terbit. Hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menunggu penerbitan izin.

Sebenarnya, radio milik Pemkab Malang tersebut berdiri sejak lama. Pertama kali beroperasi pada 1968, kemudian sempat beberapa kali berganti nama. Sempat bernama Radio Pancasila, kemudian berganti menjadi Radio Pertanian, lalu RPD (Radio Pemerintah Daerah), RCPD (Radio Chusus Pemerintah Daerah) dan yang terbaru RKPD (Radio Khusus Pemerintah Daerah). Pada 2004 lalu resmi menyandang nama Radio Kanjuruhan FM. Namun baru pada 2007 berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Akhir tahun lalu, radio yang bersiaran di gelombang 97,3 FM itu tak terdengar lagi. ketika berkendara menggunakan mobil di sekitar Jalan Kawi, Kepanjen, tempat berdirinya kantor, studio dan menara pemancarnya berada.

Kepala (Diskominfo) Kabupaten Malang Atsalis Suprianto mengatakan, sudah lama radio milik Pemkab Malang tidak mendapat kucuran anggaran.

"Memang secara khusus anggaran Pemkab tidak ada (untuk radio), meski sudah diajukan sejak 2025. Terlebih tahun lalu sudah diberlakukan efisiensi anggaran," terang dia.

Disinggung mengenai perizinan, dia mengatakan, Radio Kanjuruhan FM terganjal masalah izin penyiaran secara terestrial dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak Oktober 2025 lalu. Itu akibat perpecahan dishubkomunifo menjadi dua dinas, yakni dinas perhubungan (dishub) dan diskominfo.

Izin siaran FM di kementerian atas nama dishubkominfo, sementara dinas tersebut sudah terpecah. Lalu Oktober 2025, dilakukan inspeksi Balai Monitoring (Balmon) Kemenkomdigi Surabaya terkait perizinan radio-radio di Jatim. Kemenkomdigi meminta siaran dihentikan dan mengurus izinnya.

Selain faktor perubahan nomenklatur dinas, Radio Kanjuruhan FM juga terganjal regulasi baru. Bagi daerah yang sudah ada LPP RRI, pemda dilarang mempunyai LPPL. Namun pemkab tetap mengurus izin lantaran RRI berkantor di Kota Malang. Dengan demikian, pemkab berpandangan bahwa tidak ada RRI di Kabupaten Malang.

Begitu izin selesai, dia mengatakan, pihaknya bisa mengajukan anggaran operasional Radio Kanjuruhan ke APBD.

"Yang penting ada izinnya dulu. Anggaran bisa diajukan setelahnya," imbuh dia.

Anggaran diperlukan untuk maintenance sarana dan prasarana (sarpras) terkait penyiaran terestrial. Berupa tower, tabung pemancar, dan jaringan kelistrikan. Sembari menunggu izin keluar, dia mengatakan, Radio Kanjuruhan FM hanya bersiaran dengan live streaming.

"Kalau siaran melalui frekuensi dan belum mendapatkan izin, akan selalu dimonitor dan diawasi oleh Balmon," tandas dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
Radio Kanjuruhan FM Radio Pemkab Malang Radio Kabupaten Malang