KEPANJEN, RADAR MALANG – Akses tertutup tembok perumahan, warga wadul ke legislator. Pengaduan warga direspons wakil rakyat dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis lalu (1/9).
Sudarno, perwakilan warga sekaligus Koordinator Pengaduan Pelayanan Publik Malang menyampaikan, penutupan akses perumahan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau berlangsung sejak 2001. Selama 25 tahun ini, keberadaan tembok perumahan menyulitkan mobilitas warga. Setidaknya ada tujuh kepala keluarga (KK) yang tertutup akses.
Baca Juga: Sekretaris Dinas Ditunjuk Jabat Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang
“Mereka (warga) kesulitan akses ke rumah atau lahan dari depan Jalan Raya Tologomas,” kata Sudarno di sela RDPU bersama beberapa perangkat daerah (PD) dan legislator. Di antara perangkat daerah (PD) yang hadir adalah dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK), pekerjaan umum sumber daya air (PUSDA), dan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
Dia mengatakan, latar belakang pembuatan tembok karena developer ingin mengembangkan perumahan. Namun warga menolak saat lahannya dibebaskan, sehingga developer geram dan membangun tembok.
”Akses warga hanya berupa jalan kecil di sebuah pondok pesantren tak jauh dari permukiman,” kata dia.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPKPCK
Sudarno menegaskan, pihaknya sudah mempunyai i’tikad baik dengan mendatangi pengembang. Namun upayanya tidak menuai hasil. “Kami sudah melaporkan ke Pemkab Malang sejak 3 tahun lalu. Kalau dengan warga BCT itu hubungan kami baik, tidak ada masalah terkait tembok itu,” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, ketua rapat dalam RDPU Redam Guruh Krismantara mengatakan, rapat mengarah ke pemanggilan PT pengembang perumahan. “Tembok itu kewenangan pengembang. Kalau mau dirobohkan itu harus diskusi dengan perumahan, apalagi PT pengembang tidak hadir,” kata dia.
Politisi asal PDI Perjuangan itu memaparkan soal Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Hal itu bertkaitan dengan perumahan BCT yang sudah menikmati aspal dari APBD. “Pengembang harus diajak duduk bersama, sehingga semuanya jelas,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang itu.
Terpisah, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo membenarkan soal PSU salah satu perumahan di Wagir belum di serahkan ke pemkab. Pengembang juga sudah masuk daftar pencarian perumahan. “Tapi karena menghilang, seharusnya antar warga bisa berkomunikasi soal itu. Karena untuk jalannya itu juga selama ini dirawat secara swadaya (untuk sisi Dau), sehingga setelah ada komunikasi itu warga bisa merobohkan sendiri dan mengajukan ke kami,” tandas dia.(biy/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang