MALANG RAYA – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuannya agar masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan sama dalam layanan kesehatan.
Namun, belum semua rumah sakit di Malang Raya melayani BPJS Kesehatan.
Jumlahnya 11 rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sukardi mengatakan, di Kota Malang ada enam dari total 27 rumah sakit yang belum melayani BPJS Kesehatan.
Antara lain RS Ibu dan Anak Husada Bunda, RS Ibu dan Anak Permata Hati, serta RS Ibu dan Anak Refa Husada.
Dia juga sudah mengetahui rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasar Perpres 59 Tahun 2024.
”Kami akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Baik untuk rumah sakit yang sudah melayani BPJS kesehatan maupun yang belum,” kata Sukardi.
Namun, dia mengatakan bahwa instruksi mengenai KRIS belum sepenuhnya sampai ke pemerintah daerah.
Pihaknya masih menunggu forum komunikasi yang disiapkan BPJS Kesehatan.
”Mungkin dalam pekan ini atau pekan depan,” imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Hal serupa diungkapkan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang dr Nur Syamsu Dhuha.
Menurutnya, belum semua rumah sakit melayani BPJS Kesehatan.
Penyebabnya beragam.
”Misalnya rumah sakit yang baru berdiri dan akreditasinya masih berproses. Ada juga yang akreditasinya sudah selesai, tapi belum bekerja sama karena masih diurus,” terang dia.
Meski demikian, Syamsu menyebut pantauan terakhir dinkes menunjukkan bahwa seluruh rumah sakit bisa menerapkan KRIS.
Sebagian besar bahkan telah melakukan persiapan.
Khusus di Kota Batu, hingga saat ini hanya satu rumah sakit yang belum menerapkan BPJS Kesehatan.
Yakni RS Ibu dan Anak-Haji (IPHI).
”Rumah sakit itu masih dalam proses persiapan akreditasi,” kata Sekretaris Dinkes Kota Batu dr Yuni Astuti.(mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana