MALANG RAYA – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan kesehatan ternyata sudah dicetuskan sejak 2004 silam.
Karena itu, banyak rumah sakit di Malang yang sudah mempersiapkan diri.
Bahkan, di Malang Raya hampir seluruh rumah sakit disebut-sebut telah mencicil renovasi menuju KRIS.
Penerapan KRIS diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Itu pernah dibahas anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri dalam wawancara bersama stasiun televisi pada 2020.
Tak hanya mewujudkan perlakuan yang sama untuk masyarakat selaku peserta BPJS Kesehatan.
KRIS juga menghindarkan BPJS Kesehatan dari jebakan defisit.
Dari catatan BPJS Kesehatan, angka defisit itu mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Meski demikian, formula iuran BPJS Kesehatan ketika KRIS diterapkan masih belum ditentukan.
Bahkan, pada 2022 lalu sempat ada penolakan dari sekitar 2.000 peserta BPJS Kesehatan.
Di luar permasalahan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Hadi Kurnia mengatakan hampir seluruh rumah sakit di Malang Raya sudah siap menyambut penerapan KRIS.
Baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta sedang melakukan renovasi agar bisa menyesuaikan 12 kriteria KRIS.
”Paling tidak mereka nyicil satu blok,” kata Roni.
Untuk menerapkan KRIS, setiap rumah sakit memiliki perencanaan berdasar kekuatan anggaran masing-masing.
Beberapa rumah sakit swasta juga merasa berat untuk melakukan penyesuaian dengan cepat.
Utamanya terkait kesiapan dana.
”Karena mereka harus mengubah tatanan rumah sakit. Misalnya, ada rumah sakit yang sebelumnya satu ruangan berisi delapan tempat tidur, sekarang harus dikurangi menjadi maksimal empat tempat tidur,” jelas dia.
Kalau tidak menambah ruangan atau gedung baru, daya tampungnya jadi menurun.
Kemudian ada juga penyesuaian lain, seperti pengadaan kamar mandi di setiap ruangan.
Perubahan fisik bangunan seperti itu juga menuntut manajemen rumah sakit mengurus ulang perizinan.
Salah satunya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait ketentuan tentang iuran dan hak pasien, Roni menyebut saat ini pemerintah masih menyusun skema yang tepat.
Termasuk jumlah minimal rumah sakit yang siap menerapkan KRIS di masing-masing daerah sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025.(mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana