KEPANJEN, RADAR MALANG – Polemik surat tugas yang diduga palsu terus menggelinding. Fraksi PDI Perjuangan berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. Usulan dilayangkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak interpelasi terlebih dahulu. Yakni hak legislator untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting yang dianggap bermasalah.
“Kami meminta hak tersebut untuk mendapat keterangan dari perangkat daerah serta bupati dan Wabup,” ujarnya kemarin (1/5).
Keterangan tersebut terkait beredarnya informasi perjalanan dinas yang disertai dugaan surat tugas Bupati bertanda tangan pindai (scan). Selain itu, juga dokumen dinas berkop pemkab yang diduga dipalsukan sepihak. Sehingga patut dipertanyakan keabsahannya.
“Hak interpelasi ini diusulkan minimal tujuh legislator dan lebih dari satu fraksi,” imbuhnya.
Usulan juga diajukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang untuk dilaporkan saat rapat paripurna.
“Hari kerja atau Senin depan (4/5) kami mulai proses pengajuan,” ucapnya.
Baca Juga: Program Akurasi Stunting di Malang Menghabiskan Rp 21 Miliar
Jika pengajuan hak interpelasi disetujui dan berdasar hasil keterangan memang benar-benar ada pemalsuan, maka akan dibentuk pansus hak angket. Yakni hak legislator untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah, melanggar aturan, atau merugikan masyarakat.
Jika terdapat perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, apalagi disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, lanjutnya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas jabatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang tersebut mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan, terlebih untuk pencairan anggaran publik, berpotensi masuk ranah pidana. Selain mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu juga membuka kemungkinan adanya implikasi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.
Sementara itu, meski ramai dibicarakan terkait pemalsuan dokumen perjalanan dinasnya, Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib didampingi jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Malang dan Fraksi PKB DPRD menemui Bupati Malang H M. Sanusi Kamis (30/4). Kunjungan untuk melaporkan hasil audiensi dengan Wakil Presiden RI Gibran
Rakabuming Raka.
Baca Juga: Ribuan Anak Positif Mengalami Stunting
Selain melaporkan hasil audiensi, pertemuan itu juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan pemerintahan daerah. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Kholiq.
“Waktu bertemu bupati, Wabup memang menyampaikan hasil audiensi dengan Wapres,” ujar Kholiq kemarin.
Di sela-sela pertemuan tersebut, pihaknya membahas terkait surat dinas yang ramai dibahas. “Bupati bilang tidak ada masalah. Wabup boleh berkegiatan di mana saja. Hanya saja, untuk perangkat dinas memang harus izin, karena berkaitan dengan perjalanan dinas,” pungkasnya.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho