KEPANJEN – Program satu desa satu bidan telah terpenuhi dengan keberadaan 1.918 bidan. Namun di tengah capaian tersebut, masih ada 43 bidan di Bumi Kanjuruhan yang belum memiliki sertifikasi atau Surat Izin Praktik (SIP). Jika melayani mereka, puluhan bidan tersebut berpotensi memicu risiko malapraktik.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengungkap, jumlah bidan bertambah dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, Kabupaten Malang hanya memiliki 1.820 bidan. Setahun kemudian, tepatnya pada 2026 bertambah menjadi 1.918 bidan. Mereka tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan.
“Dari jumlah tersebut, ada 367 bidan yang praktik mandiri. Sisanya pegawai rumah sakit, puskesmas, faskes (fasilitas kesehatan) lain, dan ada yang tidak praktik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Malang drg Imam Mashudi.
Seperti diberitakan, setiap puskesmas setidaknya memiliki 7 bidan. Dengan begitu, setiap desa di Kabupaten Malang akan terlayani setidaknya oleh satu bidan. Bahkan, ada beberapa desa yang terlayani lebih dari satu bidan.
“Namun hanya 1.877 bidan yang memiliki sertifikasi atau SIP. Karena ada yang cuma sekolah bidan, kemudian lulus, tetapi tidak mengikuti pelatihan-pelatihan dasar kebidanan,” imbuhnya.
Dengan demikian, masih ada 43 bidan yang belum memiliki sertifikasi. Jika pasien dilayani bidan yang belum bersertifikasi, dia mengatakan, kemungkinan bisa terjadi malpraktik. Namun hal tersebut masih belum terjadi. Risiko tersebut perlu dipikirkan karena masyarakat saat ini semakin kritis.
“Nakes-nakes tidak berani praktik tanpa ada legalitas atau SIP,” terang Imam.
Selain itu, dia melanjutkan, syarat untuk membuka praktik yakni surat tanda registrasi (STR) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Supaya bisa membuka praktik, nakes harus mengurus izin praktik ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan STR.
Hingga saat ini, dia melanjutkan, minat masyarakat untuk berobat ke bidan masih tinggi, apalagi bidan desa. Sebab, selain mendapatkan obat, masyarakat juga menerima edukasi dari bidan desa. Selain itu, bidan juga memberi penyuluhan kesehatan dan datang ke rumah-rumah.
Sebagai contoh, jika ada ibu hamil risiko tinggi (risti), bidan akan datang ke rumah ibu tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Itu akan dilakukan jika ibu tidak rutin datang ke puskesmas atau posyandu. Selain itu, dalam menjalankan fungsi usaha kesehatan masyarakat (UKM), bidan juga datang ke sekolah-sekolah untuk melakukan imunisasi.
Akan tetapi, bidan desa juga tetap menjalankan perannya dalam Usaha Kesehatan Perorangan (UKP). Oleh karena itu, terdapat layanan posyandu dan polindes yang melibatkan bidan. (yun/dan).
Editor : Mahmudan