Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Nasib SPPG di Malang yang Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Beroperasi

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:15 WIB
Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan SPPG beberapa waktu lalu. (Darmono/Radar Malang)
Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan SPPG beberapa waktu lalu. (Darmono/Radar Malang)

 

KEPANJEN – Puluhan dapur MBG yang diberhentikan sementara, semuanya belum beroperasi. Dari total 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang yang diberhentikan sementara oleh BGN, kini sedang melakukan perbaikan.

Seperti diberitakan, awal Juni lalu, BGN meng-suspend operasional untuk 22 SPPG. Sanksi pemberhentian dijatuhkan karena dapur-dapur MBG tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dari BGN. Meliputi ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dan luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi.

“Yang terdata di kami, berdasar surat dari BGN tanggal 25 Mei 2026 hanya ada 22 yang di-suspend karena perbaikan major atau Non Kejadian Menonjol di Kabupaten Malang,” terang Ketua Satgas MBG Kabupaten Malang Budiar Anwar kemarin.

Dari data tersebut, dia mengatakan, letak SPPG tersebut menyebar di 13 kecamatan. Mulai Singosari, Lawang, Karangploso, Dau, Pakisaji, Kepanjen, Pagelaran, Pujon, Ngantang, Kasembon, Bululawang, Turen, dan Ngajum.

Budiar menyebut, mayoritas berada di Singosari.

 “Singosari ada 6 SPPG yang diberhentikan sementara. Sedangkan Kepanjen, Lawang, Turen, dan Pagelaran masing-masing ada 2 SPPG (diberhentikan),” sebut dia.

Kemudian kecamatan lain hanya ada satu SPPG yang kena sanksi. Dia mengatakan 22 SPPG itu sampai sekarang masih dalam perbaikan.

“Kalau yang di-suspend itu karena ada perbaikan IPAL, mereka belum memenuhi standar. Sekarang semuanya masih perbaikan, apalagi sesuai Surat Edaran (SE) dari BGN Nomor 12 tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 menyatakan bahwa tidak ada pelayanan MBG kepada penerima manfaat selama masa hari libur,” kata dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#SPPG Malang #Dapur MBG Malang #SPPG Diberhentikan