KOTA BATU - Penyelidikan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah SMAN 3 Batu terus bergulir. Kejari (Kejaksaan Negeri) Batu bahkan sudah memeriksa 40 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan itu dilakukan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti dan bahan keterangan untuk mencari unsur pidana yang ada.
"Berdasarkan hasil pull data dan pull baket dalam perkembangannya masih perlu melakukan pendalaman materi untuk memastikan bahwa perbuatan melawan hukumnya benar-benar kuat dan merugikan negara," kata Kajari yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan meminta bantuan beberapa ahli dalam mengungkap persoalan tersebut. Di antaranya dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Batu terkait mencari fakta proses pengadaan tanah. Lalu, akan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait mencari unsur kerugian keuangan negara. Dan berkomunikasi dengan MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) terkait apprasial atau taksiran harga tanah.
"Jika hasil penyelidikan itu sudah cukup adanya bukti penyimpangan maka akan dinaikan dalam prose penyidikan, namun jika tidak kuat dan bukan barang korupsi tidak akan," katanya. Lebih lanjut, saat ini sudah ada sekitar 40 orang yang telah dimintai keterangan. Untuk sementara ini, dia mengatakan sebenarnya sudah ada kejelasan proses dalam pengadaan tanah tersebut.
Pewarta: Nugraha Perdana Editor : Mufarendra