Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Sanksi Yang Diberikan Satpol PP Kota Batu Bagi Pelanggar PPKM

Ahmad Yani • Selasa, 12 Januari 2021 | 03:17 WIB
Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim. (dok/Radar Malang)
Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim. (dok/Radar Malang)
KOTA BATU - Pemkot Batu telah menyiapkan sederet sanksi bagi pelanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimulai hari ini (11/1). Ketentuan sanksi dibagi dalam dua kategori, yakni perorangan dan pelaku usaha. Hal itu diatur dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) Batu nomor 78 tahun 2020.

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim menyampaikan, untuk kategori pelaku usaha meliputi warung, kafe dan mall. Karena itu, pihaknya melakukan patroli untuk menegakkan aturan tersebut. "Tim gabungan melakukan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM," terangnya dia.

Ia menjelaskan, untuk sanksi perorangan berupa teguran tertulis atau denda maksimal Rp 100 ribu. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar, diberi sanksi teguran tertulis terlebih dahulu. Jika masih melanggar lagi, akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha selama tujuh hari.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau semua pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. "Karena hanya dengan menerapkan protokol kesehatan, wabah ini bisa dicegah penyebarannya," ungkap dia.

Pewarta: Imam N
Editor : Ahmad Yani
#Kota Batu #RMO #ppkm #Satpol PP #Im