Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim menyampaikan, untuk kategori pelaku usaha meliputi warung, kafe dan mall. Karena itu, pihaknya melakukan patroli untuk menegakkan aturan tersebut. "Tim gabungan melakukan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM," terangnya dia.
Ia menjelaskan, untuk sanksi perorangan berupa teguran tertulis atau denda maksimal Rp 100 ribu. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar, diberi sanksi teguran tertulis terlebih dahulu. Jika masih melanggar lagi, akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha selama tujuh hari.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau semua pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. "Karena hanya dengan menerapkan protokol kesehatan, wabah ini bisa dicegah penyebarannya," ungkap dia.
Pewarta: Imam N
Editor : Ahmad Yani