Salah satu perwakilan Bea Cukai Malang bagian Pelayanan Kepabeanan Cukai Imron Wahyudi menjelaskan, ribuan bahkan jutaan batang rokok ilegal itu termasuk angka yang luar biasa di wilayah Malang Raya. Sebab, gempur rokok ilegal ini semata-mata untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Dalam rokok ilegal itu tidak ada standarisasinya. Pita cukainya palsu, pitanya bekas, dan komposisi tar nikotinnya semrawut. Tentu, rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Efeknya bisa muncul penyakit paru-paru, stroke, dan sebagainya," bebernya kepada Jawa Pos Radar Malang ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Jatim Wilayah II Jawa Timur. Oentarto Wibowo menyatakan, kerugian negara dari rokok ilegal memang tidak terlalu tinggi kisaran Rp 1 hingga Rp 2 miliar. Akan tetapi, dampak negatif rokok ilegal itu jauh lebih besar bagi kesehatan.
"Kalau rokok asli itu kan ada kandungan nikotin dan tar-nya kan diperiksa oleh Badan POM. Kalau rokok ilegal komposisinya apa saja itu tidak jelas," ungkapnya.
Oentarto menyebut, harga rokok ilegal ini dinilai lebih murah sehingga bahaya jika pembelinya dari kalangan pelajar. "Bukan hanya risiko kesehatan saja, tapi ada pula dampak ekonominya karena tidak membayar pajak dan cukai maka kasihan yang sudah taat membayar," jelasnya. Maka dari itu, yang dapat dikendalikan adalah dua hal. Yakni, permintaan pembeli dan suplainya.
"Jadi, bagi orang yang membutuhkan rokok ilegal itu harus dicegah dengan cara edukasi. Sedangkan, para suplainya juga harus diberikan peraturan yang jelas agar beralih ke legal," paparnya. (ifa) Editor : Mardi Sampurno