PHRI Sarankan Penerapan Tarif Berdasar Volume
BATU – Pemkot Batu memutuskan untuk mengubah tarif sampah hotel mulai tahun depan. Besarannya bervariasi, berdasar kelas atau bintang tiap hotel. Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenaikan itu juga untuk mewujudkan aspek keadilan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari menilai penataan tarif retribusi sampah memang sudah saatnya diperkuat. Sebab, payung hukum retribusi persampahan yang ada selama ini belum bisa mengoptimalkan pendapatan. Selain nilainya rendah, belum ada klasifikasi objek yang mencerminkan rasa keadilan.
Dia mencontohkan tarif retribusi untuk hotel bintang 1 yang disamakan dengan bintang 2. Yakni Rp 1.100.000 per bulan. Begitu juga untuk hotel bintang 3 dan bintang 4, tarifnya sama-sama Rp 1.250.000 per bulan. ”Padahal volume sampah yang mereka hasilkan itu berbeda,” katanya.
Berdasar draf dalam raperda yang baru, Pemkot Batu mengubah besaran tarif untuk tiap kelas hotel. Misalnya, hotel bintang satu diturunkan menjadi Rp 588 ribu per bulan. Lalu, hotel bintang 2 juga turun menjadi Rp 738 ribu per bulan. Begitu juga untuk hotel bintang 3 yang turun menjadi Rp 1 juta per bulan.
Hanya hotel bintang 4 yang tarifnya dinaikkan menjadi Rp 1,4 juta. Sementara tarif tertinggi dikenakan untuk hotel bintang 5 sebesar Rp 4,9 juta. Angka-angka itu masih berupa draf yang menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
Khamim bahkan sempat mengatakan bahwa yang tarifnya naik itu nantinya untuk hotel bintang 3, 4, dan 5. Kenaikan tersebut diharapkan bisa meningkatkan PAD kota Batu. Sebab, tarif retribusi sampah untuk hotel bintang 1 sampai 3 terbilang kecil.
Rencana Tarif Retribusi Sampah Hotel di Kota Batu
Berlaku Mulai 2024, Dihitung per Bulan
- Bintang 1: Turun dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 588 ribu.
- Bintang 2: Turun dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 738 ribu.
- Bintang 3: Turun dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1 juta.
- Bintang 4: Naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,4 juta.
- Bintang 5: Rp 4,9 juta.
- Non Bintang: Rp 175 ribu naik menjadi Rp 363 ribu.
- Villa/Homestay: Rp 30 ribu naik menjadi 53 ribu
Catatan:
- Draft tarif di atas masih rencana dan dimungkinkan terjadi perubahan
- Ada pula usulan yang meminta besaran tarif disesuaikan volume sampah yang dihasilkan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Aries Setiawan juga membenarkan bahwa tarif retribusi sampah hotel akan dinaikkan tahun depan. Angka-angkanya tercantum dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Saat ini Raperda itu menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM .
Aries mengatakan, meski raperda itu masih menunggu evaluasi, pihaknya berharap kenaikan tarif retribusi sampah bisa berdampak bagi peningkatan PAD Kota Batu. Tahun lalu, realisasi retribusi sampah mencapai Rp 1,3 miliar dari target Rp 1,8 miliar. Sementara tahun ini ada kenaikan target retribusi sampah menjadi Rp 2 miliar. ”Kami akan memetakan objek retribusi sampah baru selain hotel. Seperti panti pijat atau tempat karaoke hingga industri UMKM,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi setuju jika retribusi sampah dihitung berdasar volume yang dihasilkan. Model semacam itu jelas lebih mencerminkan prinsip keadilan. ”Kalau mekanismenya semacam itu, kami mendukung penuh,” ujarnya.
Sujud juga menilai rencana menaikkan tarif retribusi sampah hotel tidak akan mengalami kendala. Toh kenaikannya tidak terlalu signifikan. Volume sampah yang dihasilkan hotel di Kota Batu juga tidak terlalu banyak.
Menurutnya, jumlah sampah yang dihasilkan taman rekreasi justru lebih banyak jika dibandingkan dengan hotel. Apalagi kalau taman rekreasi itu memperbolehkan pengunjung membawa makanan dari luar. Contohnya di Selecta yang menghasilkan lebih banyak sampah ketimbang hotel.
Hal senada diungkapkan General Manager Aston Inn Batu Didik Rocki Wahyono. Dia sebenarnya belum mendengar, apalagi memahami secara detail aturan baru tentang retribusi sampah hotel di Kota Batu. Timnya juga belum menerima pemberitahuan sama sekali.
Tapi, pada prinsipnya dia setuju jika tarif retribusi sampah dihitung berdasar volume. Apalagi, banyaknya sampah juga bisa menggambarkan revenue yang masuk ke hotel. ”Intinya kami setuju. Bila perlu sampah basah juga mendapat perlakukan berbeda. Sebab, semakin banyak sampah basah, seharusnya semakin besar pula revenue-nya,” terang Didik.
Untuk hotel yang dia kelola, selama ini sampah yang dihasilkan sekitar 300 kilogram per hari. Khusus untuk akhir pekan bisa mencapai 500 kg per hari. Mereka bekerja sama dengan dua vendor untuk pengelolaan sampah-sampah tersebut.
”Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Baru, pengambilan dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan tarif retribusi Rp 1,2 juta per bulan,” ujarnya. Ada juga kerja sama dengan TPST Jalibar lestari. Pengambilan sampah dilakukan empat kali dalam seminggu tanpa biaya, selanjutnya dilakukan pengolahan.
Jika nanti peraturan yang baru benar-benar diterapkan mulai 2024, Didik berharap manajemen pengelolaan sampah semakin baik. Misalnya, jam pengambilan harus tepat waktu. Petugas yang mengambil sampah juga harus sopan dan berperilaku. Termasuk kualitas pengelolaan di pembuangan akhir.
”Sampah bisa menjadi masalah kalau tidak ditangani dengan baik. Tetapi bisa jadi peluang menghasilkan tambahan pendapatan daerah apabila dikelola dengan profesional,” tandasnya. (ifa/iza/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana