MALANG KOTA - Niat pasangan kekasih Aisah Putri Kartika, 23, dan Rama Indrawan, 24, untuk menolong EI dan NR pada Oktober 2022 memang baik, tapi akhirnya menjadi tindak pidana. Karena keduanya bukan menolong memberikan uang, tapi menjadi mucikari dari dua perempuan tersebut. Akhirnya dua orang itu kemarin (2/8) dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Aisah tercatat sebagai warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan Rama, adalah warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan sepasang kekasih dan perempuan berusia sekitar 25 tahun tersebut adalah ketika Aisah dan Rama tengah datang ke sebuah guest house di Kota Batu untuk check-in.
“Di sana mereka berdua bertemu dengan dua PSK tersebut, dan minta tolong untuk mengoperasikan MiChat mereka berdua. Aisah duluan yang setuju kemudian diikuti Rama pada bulan November 2022,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH.
Dua perempuan memang kala pertemuan pertama membutuhkan uang karena sangu mereka berlibur ke Kota Batu habis. Akhirnya mereka memutuskan untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Tapi, kenapa sejoli itu menjadi germo mereka dalam waktu yang berbeda? Karena Rama pada November itu butuh uang untuk memperbaiki ponsel miliknya. Jadilah dua sejoli itu menjadi mucikari yang mengendalikan empat akun MiChat untuk mengatur jadwal dua PSK-nya.
Ada empat tarif yang ditawarkan dua sejoli itu. Yakni Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu. Dalam setiap transaksi, Aisah dan Rama mendapat yang cukup besar. Misal, bila deal harga Rp 300 ribu, Rp 200 ribu akan jatuh ke tangan PSK, sisanya ke para terdakwa. Jika ambil tarif Rp 600 ribu, dua terdakwa mendapat Rp 250 ribu, sisa Rp 350 ribu diberikan pada dua perempuan yang mereka jual.
Mereka pun tidak menetap di satu penginapan saja, tapi berpindah-pindah. Bisnis lendir tersebut lancar-lancar saja. Sampai pada 18 Maret 2023 pukul 21.21 di Hotel Matahari, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, salah satu akun yang mendapat pesanan dari pelanggan bernama Yoyok. Kala itu, EI yang habis melayani si pemesan itu digerebek anggota Satreskrim Polres Batu. “Dari satu orang itu, kemudian merambah ke PSK lain dan dua mucikari mereka, setelah itu mereka digelandang ke Polres Batu,” imbuh Ferdian.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwanya dengan dua pasal. Yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juga pasal 296 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Mucikari. Dalam sidang kemarin siang, Ferdian menyebut jika majelis hakim yang dipimpin Natalia Maharani SH MH memandang dakwaan pertama pada UU TPKS adalah yang terbukti.
Hal itu sama dengan tuntutan jaksa yang menggunakan pasal tersebut. “Kami menganggap mereka berdua memanfaatkan kelemahan dua orang itu yang tak punya uang. Sehingga terpenuhi unsur dalam pasal UU TPKS itu,” kata Ferdian.
Hakim pun menjatuhkan putusan satu tahun dan lima bulan penjara untuk keduanya. Mereka juga diminta membayar denda Rp 125 juta, yang bila tak sanggup membayar diganti kurungan selama sebulan. Meski beda lima bulan dari tuntutan asli, selama dua tahun untuk para terdakwa. Putusan tersebut menjadi sejarah bagi jaksa di Kejari Batu. “Kami memang pernah menuntut sebuah kasus dengan UU TPKS, tapi baru kali ini yang oleh hakim dinyatakan terbukti. Ini kali pertama se-Indonesia UU TPKS terbukti di persidangan,” pungkas dia. (biy/lid)
Editor : Kholid Amrullah