Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bacaleg Punya Kesempatan Pindah Dapil

Kholid Amrullah • Rabu, 9 Agustus 2023 | 00:00 WIB
SAMBUT PEMILU: Aktivitas di kantor  KPU Kota Batu dalam mempersiapkan pemilu 2024.
SAMBUT PEMILU: Aktivitas di kantor KPU Kota Batu dalam mempersiapkan pemilu 2024.

BATU - Tahapan bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memasuki masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) sampai (11/8) mendatang. Menariknya, pada tahapan tersebut, bacaleg punya kesempatan pindah daerah pemilihan (dapil) dan sebagainya.

 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan, hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bacaleg telah disampaikan oleh KPU Kota Batu selama 4 hingga 6 Agustus 2023.

 

"Untuk sekarang, partai politik  dalam masa pencermatan. Artinya, ada kesempatan untuk mengubah nomor urut, pindah dapil, dan mengganti bacalegnya selama 6-11 Agustus 2023" tuturnya.

 

Erfanudin menjelaskan, pada 12 sampai 15 Agustus 2023, KPU Kota Batu akan melakukan verifikasi kembali terkait perubahan yang terjadi. "Kemudian, tanggal 16-17 Agustus 2023, kami akan melakukan penyusunan DCS. Selanjutnya, (18/8) ditetapkan dan diumumkan (19/8)," bebernya.

 

Sebagai informasi, pengumuman DCS akan disebarluaskan ke publik. Seperti media cetak atau elektronik dan media sosial yang dimiliki oleh KPU Kota Batu.

 

Saat ditanya bagaimana dengan pengalaman Pemilu 2019 lalu, apakah cukup banyak bacaleg yang berganti dapil dan sebagainya? Ia menjelaskan, pencalonan di 2019 lalu ditutup pada 17 Juli. Sebanyak 324 bacaleg dari 15 partai yang mendaftar, hanya 8 partai yang verifikasi administrasinya lengkap. Di antaranya, persyaratan kelengkapan dalam formulir model B (form pencalonan), B1 (daftar calon masing-masing dapil), B2 (pernyataan pimpinan parpol tentang rekrutmen caleg sesuai AD/ART partai), dan B3 (pakta integritas tidak melibatkan napi koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak).

 

"Cuma ada satu partai yaitu Hanura yang terpaksa ditolak karena tidak memenuhi syarat. Karena tidak ditandatangani oleh pimpinan parpol di tingkat kota," paparnya. (ifa/lid).

Editor : Kholid Amrullah