Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kholid Amrullah • Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:00 WIB

 

MASUK PENJARA: Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelandang tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rabu (11/10).
MASUK PENJARA: Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelandang tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rabu (11/10).

BATU - Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu akhirnya mulai terkuak. Rabu kemarin (11/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Angga Dwi Prastya, 34, Direktur CV Punakawan dan Diah Aryanti, 43, konsultan pengawas (Direktur CV Dyah Anugrah Pratama) dalam rehabilitasi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

 

Kasi Intel Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Angga Dwi Prastya, 34, selaku pelaksana pekerjaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Saat tersangka Angga memasukkan dokumen penawaran paket tender belanja modal pembangunan Puskesmas Bumiaji, ia mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana pekerjaan dan Tri Asmaraning Tyas selaku ahli keselamatan konstruksi (K3).

 

"Padahal, kedua orang (Doddy dan Tri Asmaraning) adalah korban. Mereka tidak pernah terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan. Tapi, tersangka Angga yang memalsukan tanda tangan Doddy," terangnya.

 

Sedangkan, tersangka Diah Aryati asal Kecamatan Junrejo adalah konsultan pengawas yang terbukti tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan secara cermat. Dalam artian laporan harian, mingguan, dan bulanan, serta progres pekerjaan tidak sesuai kondisi riil tetapi hanya mengacu dokumen milik kontraktor.

 

Untuk selanjutnya, tersangka Angga ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru sedangkan, tersangka Diah ditahan di Lapas kelas IIA Sukun. Berdasarkan surat perintah penahanan, keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023.

 

Apakah akan ada penambahan tersangka lagi? Januar mengatakan, kasus ini masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim pidsus. "Saya belum bisa memastikan karena masih menunggu penyidik," katanya.

 

Perlu diketahui, sebelum penetapan dua tersangka ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu telah memeriksa 27 orang saksi. Dengan perincian, 18 orang dari Pemerintah Kota Batu (Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan) dan 9 orang pihak swasta.

 

Dia menerangkan, dari keterangan ahli konstruksi bernama Mohammad Erfan ST MT ternyata ditemukan selisih volume antara pekerjaan yang tertuang dalam laporan dengan kenyataan di lapangan. "Artinya, item pekerjaan terpasang lebih sedikit dari poin yang tertera di laporan. Khususnya, mutu paving tidak sesuai yang diisyaratkan," tutur Januar.

 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, lanjut dia, dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 terjadi mutu pekerjaan yang lebih rendah dari spesifikasi pekerjaan. Otomatis, dari kekurangan volume pekerjaan terpasang itu dapat dipastikan telah terjadi kelebihan pembayaran dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, mengakibatkan sejumlah kerugian negara.

 

Sekadar informasi, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 4.486.632.508 atau Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sejumlah Rp 3.120.203.000 (Rp 3,1 miliar).

 

"Lalu, berdasarkan perhitungan dari tim penyidik nilai kerugiannya mencapai Rp 300.840.461 atau Rp 300 juta. Sedangkan, untuk nilai kerugian keuangan negara secara pasti masih menunggu pihak BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," imbuhnya. (ifa/lid).

Editor : Kholid Amrullah
#Kejari Batu #korupsi #kota #puskesmas bumiaji