Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Piutang Pajak Bisa Dicicil, Pemkot Batu Dorong Kepatuhan Pembayaran Capai 100 Persen

A. Nugroho • Kamis, 18 September 2025 | 17:22 WIB
Tingkat Kepatuhan Pembayaran dan Tunggakan Pajak Daerah Kota Batu 2025.
Tingkat Kepatuhan Pembayaran dan Tunggakan Pajak Daerah Kota Batu 2025.

BATU - Salah satu penyebab rendahnya realisasi pajak daerah di Kota Batu adalah piutang. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), piutang pajak tahun ini sudah mencapai Rp 54,9 miliar (selengkapnya baca grafis). Untuk menekan potensi kemerosotan realisasi pajak yang lebih parah, Pemerintah Kota (Pemkot) menawarkan opsi pembayaran piutang menggunakan sistem cicilan.

Wajib Pajak (WP) yang menunggak diberikan kebebasan untuk menentukan tenor atau jangka waktu pelunasan. Persis skema cicilan pada umumnya, WP akan dikenai bunga. Besarannya 0,6 persen dari tunggakan yang dimiliki. Setelah ada kesepakatan tenor pemerintah akan membuatkan berita acara kesepakatan pembayaran piutang pajak melalui skema cicilan.

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan piutang pajak tak selalu berasal dari tunggakan atau kesengajaan WP untuk menunda pembayaran. Namun, ada yang berasal dari temuan manipulasi omzet sehingga berdampak terhadap ketidaksesuaian nominal pembayaran pajak. Kekurangan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan itu kemudian langsung dialihkan menjadi piutang.

Piutang pajak tentu berkaitan erat dengan kepatuhan pembayaran dari WP. Adhim menyebut WP restoran menjadi sektor dengan kepatuhan paling rendah tahun ini. Yakni sebesar 70 persen. Kemudian disusul sektor pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan angka kepatuhan 78 persen (selengkapnya baca grafis). Untuk itu, sejumlah kemudahan terus ditawarkan Pemkot Batu dalam pembayaran pajak.

Salah satunya dengan upaya jemput bola langsung ke desa atau kelurahan. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke bank. Sebab, layanan jemput bola itu juga memungkinkan masyarakat membayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sehingga, prosesnya lebih mudah dan praktis. “Kami juga rutin melakukan pendataan potensi WP baru dan terus meng-update-nya,” imbuhnya.

Perkembangan sektor kafe dan restoran sejauh ini juga terus menjadi perhatian. Pasalnya pertumbuhannya cenderung masih dan bergeliat. Maklum sebagai kota wisata, Batu banyak dikunjungi orang setiap hari. Khususnya pada momen akhir pekan atau high season. Pria asli Kota Semarang itu menyebut kafe dan restoran yang memiliki omzet di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak sebesar 10 persen dari total pendapatannya per bulan.

Potensi pendapatan tersebut dihitung berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara kepada pemilik usaha. Misalnya dengan mendata jumlah karyawan, menu, harga tiap menu, hingga jumlah meja dan kursi. Dari situ Bapenda akan menghitung rata-rata omzet yang dihasilkan per bulan. Hal serupa juga dilakukan terhadap hotel. Misalnya, dengan menghitung jumlah kamar dan room rate.

Adhim menambahkan program pemutihan juga rutin dilakukan setiap tahun. Itu juga dalam rangka membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan penghapusan denda pajak, kepatuhan pembayaran pajak masyarakat diharapkan meningkat. Adhim menilai sejauh ini efektif menggenjot realisasi pajak daerah. Khususnya dalam pembayaran PBB. Kendati piutang yang tercatat masih tetap tinggi.

“Penagihan piutang masif kami lakukan. Mulai dengan berkirim surat kepada WP hingga mendatangi langsung objek pajak,” ungkapnya. Dia berharap WP bisa lebih disiplin membayarkan kewajibannya. Sebab, penundaan pembayaran memiliki risiko denda sebesar 1 persen dari total tunggakan. Semakin lama menunggak maka dendanya akan semakin tinggi. (ori/dre/adv)

Editor : A. Nugroho
#wajib pajak #Pemerintah Kota (Pemkot) #realisasi pajak daerah #badan pendapatan daerah