Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dukung Pembentukan DPMD, Pemkot Susun Ulang Peraturan Daerah Desa

A. Nugroho • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 02:12 WIB
Ilustrasi Musyawarah Peraturan Daerah Desa
Ilustrasi Musyawarah Peraturan Daerah Desa

BATU - Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus berprogres. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyusun payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraan instansi khusus untuk mengurusi tata kelola desa itu. Hal itu akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Desa yang ditarget tuntas tahun depan.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan landasan penyusunan perda berpedoman pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana sebelumnya telah tertuang dalam Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa. “Maka ada beberapa tatanan yang perlu diubah,” ungkapnya.

Misalnya dalam periodesasi atau pemilihan kepala desa. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi paling banyak dua kali masa jabatan selama 8 tahun.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu berharap produk hukum baru tersebut juga menjadi acuan instrumen dalam pemilihan kepala desa. Hal itu bertujuan untuk mengadaptasi regulasi seiring bergantinya kepala desa. Seperti skema pembinaan dan pengawasan dalam proses berjalannya pemerintahan di tingkat desa.

“Ada penyesuaian tatanan lainnya dengan kondisi saat ini,” ungkapnya. Mulai dari kedudukan desa, penyelenggaraan pemdes, asas dan tujuan dalam pengaturan desa serta tugas, hak, kewajiban dan masa jabatan perangkat, keuangan, termasuk sistem pembangunan.

Pria asli Desa Sumberejo itu menyebut penyusunan perda baru itu guna mendorong budaya kerja pemdes yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Selain itu, juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa. “Terlebih saat nanti terfasilitasi langsung oleh DPMD,” tegasnya.

Pembentukan DPMD diharapkan juga dapat membantu pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa. Termasuk proses pengawasan pelaporan hingga implementasi program pengembangan ekonomi desa. “Harapan kami dapat menciptakan birokrasi yang lebih cepat, efisien, sekaligus mendorong sinergi pemdes dan pemda,” tegasnya.

Cak Nur menyebut materi muatan telah dielaborasi dalam batang tubuh Raperda tentang Desa. Di dalamnya terdiri atas 14 bab dan 171 pasal. Meliputi penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemdes, banmus, produk hukum, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (ori/dre/adv)

Editor : A. Nugroho
#kepala desa #Pemdes #wali kota batu #Peraturan Daerah (Perda) #DPMD