Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang Ferdinan Cahyadi SH.MH membeberkan perkara yang dismusnahkan, diantaranya, Narkotika jenis ganja sebanyak 1.686,75 gram dari 26 perkara, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.416,22 gram dari 95 perkara. Narkotika jenis pil atau Inex dan obat obatan terlarang sebanyak 140.533 butir dari 19 perkara beserta HP dan timbangan.
"Ini barang bukti dari Agustus -Desember 2020," imbuhnya.
Dia mengatakan, di Malang ini perkara yang banyak ditangani Kejari memang didominasi narkotika. "Jadi setelah diputus, diinventarisir lalu kami musnahkan," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menurut Ferdinan memang rutin dilakukan di Kejari Kota Malang. "Biasanya dilakukan pemusnahan barang yang sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) itu setahun dua kali, sebelumnya Juli lalu juga sudah kami lakukan,"pungkasnya.
Pewarta : Ulfa Afrian
Editor : Shuvia Rahma