Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nekat Langgar PPKM, Ancaman Dendanya Bisa Bikin Kantong Bolong

Ahmad Yani • Minggu, 10 Januari 2021 | 04:56 WIB
Razia jam malam digencarkan selama diberlakukan kebijakan PPKM  di Kota Malang (dok JPRM)
Razia jam malam digencarkan selama diberlakukan kebijakan PPKM di Kota Malang (dok JPRM)
MALANG KOTA – Ini peringatan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Malang. Jika tetap mokong tak mengikuti aturan, besaran denda bisa menguras kantong. Mulai dari denda Rp 500 ribu untuk kategori sanksi kesalahan administratif hingga denda Rp 50 juta jika ranahnya masuk pidana.

Kebijakan PPKM telah diteken Sutiaji lewat SE Walikota No 1 Th 2021 dan mulai berlaku 11 Januari mendatang. Meski memiliki beberapa perbedaan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan tahun 2020 lalu, namun untuk ketentuan denda bagi pelanggar tetap mengacu sesuai Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.

Jika memang ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran lisan, terguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif sesuai dengan Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Nanti akan ada operasi, dan masih bakal ditertibkan dan dievaluasi. Pokoknya diingatkan dulu terkait Protokol kesehatannya baik di mall, tempat makan, maupun tempat ibadah. Seperti ketersediaan tempat cuci tangan, pengaturan jarak, maupun pemakaian masker," ujar Kasatpol PP Kota Malang Priyadi.

Berdasarkan Peraturan tersebut, tertulis sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan berbeda beda. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda.

Terkait denda, Priyadi menyatakan ada sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Sementara untuk sanksi untuk pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Sehingga, dihimbau masyarakat untuk mematuhi aturan SE yang berlaku, "pungkasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa aturan baru di SE Walikota No 1 Tahun 2021. Di antaranya adalah adanya jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan dan mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pewarta : Errica Vannie
Editor : Ahmad Yani
#islolasi #Eri #Psbb #JPRM #RMO #ppkm #Covid