Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polresta Malang Kota Amankan Dua Juta Pil Koplo

Shuvia Rahma • Selasa, 12 Januari 2021 | 21:01 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti berupa pil koplo sebanyak lebih dari 2 juta butir (Laoh Mahfud / Radar Malang)
Dua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti berupa pil koplo sebanyak lebih dari 2 juta butir (Laoh Mahfud / Radar Malang)
MALANG KOTA - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 2.492.000 butir Pil Koplo dari sebuah gudang yang berada di Jalan Tenis Meja No 40, Lowokwaru,Kota Malang.

Penemuan gudang Pil Koplo ini berawal dari Satreskrim Polsek Sukun yang mengamankan DTR alias Dwi Trisna (26) pada 7 Januari lalu, dari tangannya diamankan 2000 Pil Koplo yang dikemas dalam dua buah botol. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, DTR diketahui mendapatkan pil haram tersebut dari Bolang atau AAS alias Anang Agus Sasmito (32).

"Setelah dilakukan pengembangan kasus, Bolang akhirnya ditangkap pada hari berikutnya di Jalan Abdillah, Pakis, Kabupaten Malang. Dari penggeledahan rumah bolang ditemukan 192 ribu butir Pil Dobel L," rinci Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Selasa (12/1).

Berdasarkan pengakuan Bolang, akhirnya terungkap bahwa ada gudang penyimpanan Pil Koplo yang sudah siap diedarkan. Di gudang tersebut, rupanya terdapat 23 unit kardus yang berisikan 2.3 juta butir Pil Koplo.

"Dari keterangan Bolang, dia mendapatkan Pil Dobel L ini melalui M yang ada di Jakarta. Lalu untuk pengiriman dari Jakarta biasanya dikirim melalui ekspedisi kereta api. Kamuflase pengiriman biasanya keterangannya obat, " terang Leo.

Tiap kardus yang berisikan 100 ribu butir Pil Koplo ini dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Timur. Mulai dari Pasuruan, Kediri, Blitar, Mojokerto, dan daerah lainnya. Setiap pengiriman barang, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 700 ribu per minggu.

"Tersangka Bolang ini mengaku baru 7 bulan saja menggeluti bidang ini, sebelumnya belum pernah. Ia yang berprofesi sebagai supir ini berdalih sebagai tambahan penghasilan," tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 atau 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat-obatan farmasi yang tak berizin.

Pewarta : Errica Vannie, Ubaidilillah Editor : Shuvia Rahma
#pil koplo #Eri #pengedar narkoba #POLRESTA MALANG KOTA #RMO #kriminal #fud