Ingin Tambah Stamina Saat Nguli, Dua Pemuda Ini Justru di Bui
Farik Fajarwati• Minggu, 25 April 2021 | 19:06 WIB
Photo
MALANG KOTA - Persahabatan dua pria ini tak patut di contoh. Berdalih untuk menambah stamina saat bekerja sebagai kuli bangunan, keduanya pria yang masing-masing adalah Irvan Adi, 24 warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Dedi Setiawan, 28, warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi itu justru berakhir di bui. Ini akibat keduanya kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa lalu (30/3). Diketahui dua orang yang berbagi indekos di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun itu membeli sabu seberat 0,95 gram secara patungan dengan harga total Rp 500 ribu. "Ini sabunya dipake berdua, tapi karena uangnya terbatas iurannya Rp 200 sama 300 ribu per kepala," terang Suyoto.
Kedua pemuda itu membeli paket sabu barang haram itu dari seseorang berinisal HH yang kini masih berstatus buron. "Mereka belinya lewat chat WhatsApp dari HH dan bayarnya via transfer, itu mereka lakukan pada Senin (29/3) petang," tambah Suyoto.
Setelah Transaksi selesai, HH kemudian meminta agar Irvan mengambil barang haram tersebut di rumah HH yang berada di Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun.
"Barangnya waktu itu disembunyikan sama HH dibawah meja yang tertutup, jadi jatuhnya ini di ranjau karena yang bersangkutan tidak ada di rumah," tambah mantan Kapolsek Pakisaji, Polres Malang tersebut.
Kepada awak media, Irvan mengaku memakai barang haram tersebut dengan alasan supaya kuat bekerja. "Biar tidak ngantuk saat kerja. Kami sudah kebiasaan pak," kata dia. Keduanya mengaku sudah satu tahun mengonsumsi sabu. "Sudah satu tahunan pak, berapa kalinya saya sudah lupa," ujar Irvan.
Akibat perbuatannya dua pemuda ini terjerat Pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.